Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap, Satu Asal Pekan Baru dan Menggunakan Atribut TNI untuk Menyamar

Barang bukti diamankan--

RADAR BENGKULU - Semakin kreatif saja ulah para pengedar Narkoba untuk mengelabuhi petugas. Bahkan ada yang menyamar menggunakan atribut TNI agar menyamarkan pergerakan mereka. 

Hal itu terungkap ketika Personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni tiga orang pengedar. Ketiga pelaku, F (43) warga Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara (BU), SA (36), dan U (53) warga Pekanbaru Provinsi Riau. Para pelaku saat bertransaksi narkoba di rumah F di Jalan Desa Bembah, Kecamatan Air Napal, Kabupaten BU.

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Joan Verdianto, S.Ik., dan Paur Dokliput Subbid PID Bid Humas AKP Ahmad Khairuman, M.Si., mengungkapkan bahwa selain penangkapan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita meliputi 2 paket besar narkotika jenis sabu, 3 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital Merk CHQ, 3 unit HP Android, dan 1 unit mobil Merk Daihatsu Sigra. Dari informasi yang diperoleh dari para pelaku, diketahui bahwa barang bukti tersebut berasal dari Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat, sebanyak 2 ons, dengan rencana untuk dijual dan diedarkan di wilayah Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Regenerasi Profesi Petani Semakin Mengkhawatirkan

Wadir Dit Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., menjelaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) Ko pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana bagi para pelaku mencakup seumur hidup atau denda minimal 1 milyar hingga maksimal 10 milyar.

"Ketiga tersangka ini akan kami jerat pasal 114 Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) Ko pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau denda paling sedikit 1 milliar atau paling banyak 10 milyar,” kata Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu menambahkan bahwa salah satu pelaku, yang berasal dari Pekanbaru, menggunakan atribut TNI untuk menyamar saat membawa narkotika jenis sabu ke Bengkulu. Selain itu, dua orang tersangka asal Pekanbaru tersebut memiliki status sebagai residivis.

BACA JUGA:Gampang Banget, Begini Caranya Screenshot di Laptop

BACA JUGA:Video Tanpa Busananya Beredar Dilaman Facebook, Siswi Ini Lapor Polisi

 

"Salah satu pelaku mengunakan atribut TNI untuk mengelabui Polisi. Diketahui juga Dua orang tersangka yang berasal dari Pekanbaru tersebut statusnya merupakan Resedivis,” kata dia.

Polda Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam memberikan informasi yang dapat membantu pihak kepolisian dalam menjalankan tugasnya. (wij)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan