Pemilih yang Seperti Ini tidak Perlu Datang ke TPS tapi Tetap Bisa Mencoblos

KPU Mukomuko gelar FGD-Seno-

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Tidak lama lagi, 6 hari kedepan, hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksnakan, tepatnya pada hari Rabu tanggal 14 Februari. 

Warga negara yang telah memiliki hak suara, tak terkecuali warga Kabupaten Mukomuko diharapkan berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing untuk mencoblos. 

Kendati demikian, ada pemilih yang boleh tidak datang ke TPS, tapi mereka masih bisa mencoblos. 

Ketua KPU Mukomuko, Deny Setiabudi didampingi Komisioner KPU Mukomuko, Endang ketika dikonfirmasi menuturkan, ada perlakukan khusus terhadap pemilih yang tidak bisa didatang ke TPS. 

Katanya, pemilih yang tidak perlu datang ke TPS untuk menunaikan hak pilihnya yakni warga negara yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun sedang sakit keras. 

"Bagi pemilih yang berhalangan dalam artian sakit keras, maka mencoblosnya tidak mesti ke TPS," jelasnya. 

BACA JUGA:Apa Sih Tujuan Program Bangga Kencana, Simak Yuk?

BACA JUGA:3 Tujuan Kajati Bengkulu Kunjungan Kerja ke Mukomuko

Untuk memenuhi hak mereka, jajaran penyelenggara akan mendatangi rumah atau fasilitas kesehatan untuk menghantarkan surat suara kepada pemilih yang sakit. 

"Nanti petugas yang datang. Ada petugas jajaran KPU, ada petugas jajaran Bawaslu, pihak keamanan, dan saksi," paparnya. 

KPU Mukomuko telah meminta kepada Anggota KPPS dan PPS untuk mendata pemilih yang sedang sakit keras dan tidak bisa berangkat ke TPS. 

Jika datanya sudah ada, maka tinggal lagi petugas menyiapkan surat suara serta kebutuhan lain. 

"Termasuk tahanan di Mapolres Mukomuko masun dalam pemilihan dengan perlakukan khusus. Nanti ada petugas yang datang ke ruang tahanan Mapolres Mukomuko," ujar Deni. 

BACA JUGA:Hikmah Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan