Kabar Gembira! Tarif Pajak Kendaraan Bakal Turun, DPRD Bengkulu Dorong Kebijakan Pro-Rakyat
Ada kabar gembira bagi masyarakat Bengkulu. Sejumlah tarif pajak yang selama ini menjadi beban utama pemilik kendaraan bermotor dipastikan akan mengalami penuru-Windi-
RADAR BENGKULU – Ada kabar gembira bagi masyarakat Bengkulu. Sejumlah tarif pajak yang selama ini menjadi beban utama pemilik kendaraan bermotor dipastikan akan mengalami penurunan. Kepastian ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, saat menggelar reses masa sidang kedua, Jumat (4/7).
Menurut Usin, tiga jenis pajak utama yang akan disesuaikan tarifnya antara lain: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
“Ini bentuk respons atas keluhan masyarakat. Tapi, kami mohon bersabar karena prosesnya masih dalam pembahasan perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” ujar Usin di hadapan konstituennya.
Tak ingin kebijakan ini hanya sekadar formalitas, DPRD Bengkulu turut melibatkan masyarakat secara langsung. Dalam setiap titik reses, tim Usin menyebarkan kuesioner berisi pilihan besaran penurunan tarif. Nantinya, hasil dari kuesioner ini akan dirangkum dan dijadikan bahan utama dalam pembahasan penetapan tarif baru.
“Kita ingin masyarakat menentukan sendiri besaran yang ideal. Dari sekian opsi, kami akan perjuangkan pilihan yang paling besar penurunannya di forum resmi DPRD,” tegas politisi Fraksi Nurani Pembangunan itu.
Jika perlu, lanjut Usin, pihaknya siap melakukan voting terbuka di dewan, demi mengawal aspirasi masyarakat yang sudah terlalu lama menjerit karena beban pajak yang berat.
Dalam sesi dialog, seorang warga bernama Alkaidi, menyampaikan keluhannya. Ia mengaku heran karena pajak motor miliknya naik drastis tanpa penjelasan yang jelas.
“Biasanya saya bayar Rp180 ribu. Sekarang melonjak jadi Rp288 ribu. Katanya karena opsen pajak, tapi kami tidak tahu apa maksudnya. Yang kami minta sederhana: tolong turunkan pajaknya,” ucap Alkaidi.