Akhirnya Pemerintah Putuskan 4 Pulau yang Bersengketa Masuk ke Wilayah Aceh

Kronologi penetapan 4 pulau dekat Aceh masuk wilayah Sumatera Utara versi Kemendagri-AI Generated---

RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto telah melakukan rapat bersama untuk membahas permasalahan dinamika 4 pulau di Sumatera Utara dan di Aceh.

"Pemerintah dipimpin langsung oleh presiden dan tadi kita mengadakan rapat terbatas dalam mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Kepresidenan, Selasa, 17 Juni 2025.

Seperti dikutip dari laman disway.id, dari rapat tersebut, pemerintah memutuskan 4 pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Aceh.

Lebih lanjut dikatakan, hal itu berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah. "Berdasarkan laporan, dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen data-data pendukung dan kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah.''

“Telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh," tegas Hadi.

BACA JUGA:Jalin Sinergitas, Ketua Bapemperda, Waka dan Anggota Hadiri Sertijab Wakapolda Bengkulu

BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Minta Dirjen Pajak Kembali Perbaiki Coretax

Untuk diketahui, sebelumnya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menolak dengan tegas pengalihan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut). Ia menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut milik Aceh. Keempat pulau itu ialah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

"Empat pulau itu sebenarnya itu kan kewenangan Aceh," kata Muzakir di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.

Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada. Bukti itu, kata dia, menjadi alasan mengapa pulau tersebut milik Aceh. "Jadi, kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat. Sejak zaman dahulu itu punya Aceh," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, secara historis serta kesesuaian geografis menunjukkan hubungan erat antara pulau-pulau tersebut dengan Aceh, memperkuat klaim bahwa wilayah tersebut tidak seharusnya dialihkan.  

"Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh, dia sudah punya segi sejarah, perbatasan iklim. Jadi, tidak perlu. Itu saja. Itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu," tuturnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan