Dinas PMD Kaur Digeledah Kejaksaan Negeri Bintuhan, Ini Dugaannya
Suasana saat Dinas PMD Kaur digeledah Kejaksaan Negeri Bintuhan-Hendri/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU, Kaur - Kejaksaan Negeri Bintuhan Kaur melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur karena ada dugaan Korupsi pengelolaan anggaran 2020 dan anggaran 2021, Senin (05/02/2024).
Penggeledahan ini langsung dipimpin oleh Kasi Inteligen Andi Febrianda SH. MH bersama tim Penyidik Tindak Pidana Khusus berjumlah 6 orang pencarian berkas berupa Surat Pertanggung Jawaban, Kwitansi dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) anggaran tahun 2020 dan 2021.
Kejaksaan Negeri Bintuhan Kaur M. Yunus SH. MH melalui Kasi Intel Andi Febrianda SH. MH, mengatakan Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Penyidikan yang ditandatangani Kejari Bintuhan karena ada dugaan korupsi di Dinas PMD Kabulaten Kaur.
"Penyidikan dilakukan tim Tindak Pidana Khusus terkait pengelolaan anggaran 2020 dan 2021 yang diduga korupsi, di Dinas PMD Kabupaten Kaur," Ujar Kasi Intel.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bahas PNS Kena Pemberhentian Tidak dengan Hormat
BACA JUGA:Cawapres Mahfud MD Hadiri Istiqosah NU di Bengkulu Utara
Andi Febrianda menambahkan, bahwa Penggeledahan hari ini untuk memeriksa berkas yang berhubungan dengan pengelolaaan anggaran di 2020 dan 2021 baik berupa SPJ, Kwitansi dan SPM di Dinas PMD Kabupaten Kaur.
Untuk info selanjutnya pihak Kejari Bintuhan belum bisa memberikan keterangan yang lebih jelas dan rinci, saat ini tim Penyidik Tindak Pidana Khusus sedang melakukan penggeledahan.