Rifai-Yevri Ditetapkan Menjadi Bupati Wakil Bupati Terpilih Bengkulu Selatan

Rifai Yevri Ditetapkan Menjadi Bupati Wakil Bupati Terpilih Bengkulu Selatan-Fahmi-RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU, MANNA - Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (26/05) yang lalu menolak semua tuntutan dari Pasangan Calon (Paslon) nomor 2 Suryatati - Ii Sumirat.
Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Rifai dan Yevri resmi ditetapkan pasangan calon (Paslon ) bupati dan wabup terpilih Bengkulu Selatan periode 2025-2030.
Rapat pleno penetapan paslon terpilih ini dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan di, Aula Hotel Marina 2 pada Kamis 29 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.
Rapat pleno penetapan paslon terpilih ini dipimpin langsung Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani didampingi seluruh Komisioner KPU Bengkulu Selatan.
Dalam kesempatan itu, turut hadir sejumlah pihak diantaranya, unsur Forkopimda Bengkulu Selatan, KPU Provinsi Bengkulu, Ketua dan Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan, pengurus partai politik, paslon terpilih, dan tamu undangan lainya.
BACA JUGA:Satlantas Polres BS Laksanakan Operasi Patuh Pajak Kendaraan
BACA JUGA:Ini Harapan Dinkes BS Peringati HLUN ke 29
Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani disampaikan Komisioner Divisi Teknis Gusman Heriyadi membenarkan bahwa resmi menetapkan paslon bupati-wabup terpilih dalam PSU Pilkada Bengkulu Selatan,setelah adanya putusan dari MK.
"Saat ini kami secara resmi menetapkan Paslon nomor urut 3 Rifai Yevri untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan terpilih. Hal ini kita tetapkan secara resmi melakukan rapat pleno penetapan paslon terpilih,"ujar Gusnan di aula Hotel Marina 2.
Penetapan paslon terpilih setelah proses sengketa di Mahkamah Konstitusi berakhir. Seperti kita ketahui, gugatan untuk Pilkada Bengkulu Selatan sudah digugurkan.
"Setelah dilakukan penetapan kami KPU Bengkulu Selatan akan menyampaikan hasil pleno penetapan paslon terpilih ke DPRD Bengkulu Selatan.Yang nantinya DPRD yang akan mengusulkan pelantikan bupati-wabup terpilih ke Kementerian Dalam Negeri(Mendagri).
Penetapan ini, sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pasangan H. Rifai dan Yevri Sudianto ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 347 Tahun 2025 setelah memperoleh suara sah sebesar 47.963 suara atau 52,37% dari total suara sah.