12 Tahun Perda Ternak Jalan Ditempat

RADAR BENGKULU, BENTENG - Ditetapkannya Perda nomor 7 Tahun 2013 tentang penertiban hewan ternak di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang mengatur perihal sanksi hewan ternak yang berkeliaran di jalan belum mendapat perhatian serius dari Dinas atau OPD terkait.
Pasalnya, Perda yang telah disahkan sejak 12 tahun lalu itu jalan ditempat. Warga masih menemukan banyak hewan ternak yang berkeliaran terutama di jalan raya pada malam hari. Hal ini bertentangan dengan peraturan yang mengharuskan pemilik ternak mengandangkan ternak mereka pada malam hari.
Salahseorang warga Benteng Ri mengaku resah dengan keberadaan ternak yang berkeliaran di malam hari di depan tempat tinggalnya di desanya.
BACA JUGA:Tinjau Pelaksanaan UAS, Bupati Minta Lapor Jika Ada Anak Putus Sekolah
BACA JUGA:Irigasi Rusak di Lubuk Serigo Segera Diperbaiki
"Kalau melapor ke Satpol PP nggak mempan sudah sering. Mereka beralasan tidak ada alat dan tempat kandang. Padahal tugas mereka ya menertibkan ternak-ternak itu (bila berkeliaran bebas di tempat umum), kan Perdanya ada," tegasnya.
Ditambahkan dia, hewan ternak terkadang juga berkeliaran di kebun warga sehingga sering merusak tanaman yang ada di dalamnya.
"Kalau nggak mempan dengan Perda ya semestinya ada tindakan tegas, seperti kabupaten lain yang akan menembak di tempat hewan ternak yang berkeliaran (di malam hari). Ya kalau seperti itu ada ketegasan dan efek jera," tegasnya.
Sekadar mengingatkan, Perda Penertiban Ternak di kabupaten Benteng telah disahkan oleh DPRD kabupaten Benteng sejak tahun 2013 silam. Di antara poin peraturan tersebut dinyatakan bahwa setiap kali perusakan oleh hewan ternak pada malam hari akan dikenakan denda Rp 150.000 untuk 1 ekor kambing, dan Rp 500.000 untuk ternak sapi, kerbau dan kuda.
Tak hanya itu, pemilik ternak wajib mengandangkan hewan peliharaan mereka pada malam hari. Sementara pemilik kebun diwajibkan memagari kebun atau pekarangan mereka sehingga sulit dimasuki hewan ternak.