Butuh Rp 370 Juta Buat Badan Hukum Koperasi Merah Putih di Mukomuko, Jadi Beban APBDes

Butuh Rp 370 Juta Buat Badan Hukum Koperasi Merah Putih di Mukomuko, Jadi Beban APBDes--
RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Sudah ada angka final biaya pembuatan badan hukum atau akta notaris Koperasi Merah Putih bagi setiap desa di Kabupaten Mukomuko. Biayanya sebesar Rp 2,5 juta untuk satu koperasi desa (KopDes).
Itu artinya, dibutuhkan dana sebesar Rp 370 juta untuk pembuatan badan hukum 148 Koperasi Merah Putih se-Kabupten Mukomuko.
"Biaya akta Koperasi Merah Putih ini Rp 2,5 juta untuk satu koperasi," kata Kabid Pemerintah Desa dan Kelurahan DPMD, Mukomuko, Wagimin kemarin.
Ia menuturkan, sebagaimana surat edaran Menteri Keuangan, anggran untuk biaya pembuatan badan hukum KopDes bersumber dari APBDes, termasuk Dana Desa sebesar 3 persen.
Sekarang ini, kata Wagimin, meski dana tersedia di APBDes setiap desa di Mukomuko, belum ada alokasi anggaran khusus untuk pembuatan badan hukum.
BACA JUGA:Penyakit Ngorok Menyerang Hebat di Termang Jaya Mukomuko, Ratusan Kerbau Bergelimpangan
BACA JUGA:Pemeriksaan Abdiyanto oleh APIP Atas Request Bupati Huda, Jadi Dasar Pemberhentian
Oleh sebab itu, desa harus melakukan perubahan APBDes untuk mengakomodir biaya pembuatan badan hukum KopDes Merah Putih.
Kata Wagimin, desa-desa di daerah ini diminta melakukan pembahasan perubahan APBDes pada akhir Mei 2025 ini. Kemudian pada bulan Juni APBDes perubahan sudah teregister.
"Kalau sudah teregister, nanti desa bisa membelanjakan anggaran pembuatan akta notaris Koperasi," terangnya.
Ditambahkannya, dari 148 desa di Mukomuko, 53 desa diantaranya sudah membentuk Koperasi Merah Putih. Dan, dari 53 koperasi yang sudah dibentuk, 2 diantaranya sudah berbadan hukum.
Lanjut Wagimin, desa yang sudah membuat badan hukum KopDes, kemungkinan anggarannya dari sumber lain. Bukan Dana Desa.
"Mungkin dari pendapatan asli desa. Kalau dari dana desa, memang harus perubahan APBDes dulu," demikian Wagimin.