Jamaah Haji Diingatkan, Masih Ada Pelanggaran Ihram di Jeddah

Jamaah Haji Diingatkan, Masih Ada Pelanggaran Ihram di Jeddah--

RADAR BENGKULU, JEDDAH – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali mengingatkan seluruh jamaah haji Indonesia untuk mematuhi aturan ihram sejak tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz, JEDDAH.

Sebab, wilayah Jeddah termasuk dalam miqat makani bagi jamaah yang akan menunaikan umrah wajib sebelum haji, dan pelanggaran ihram bisa berdampak pada kewajiban membayar dam.

seperti dikutip dari halaman disway.id, Pembimbing Ibadah PPIH Daerah Kerja (Daker) Bandara, Hamid, mengatakan masih ditemukan sejumlah pelanggaran ihram, baik oleh jamaah laki-laki maupun perempuan. Pelanggaran ini berisiko menyebabkan jamaah terkena kewajiban membayar dam.

“Saat turun dari pesawat, masih ada jamaah perempuan yang mengenakan masker yang menutup wajah. Sementara pada jamaah laki-laki, ditemukan yang masih memakai celana dalam, celana pendek, atau kaos kaki,” ujar Hamid di Bandara Jeddah, Senin, 19 Mei 2025.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Optimis Masa Depan Indonesia Gemilang

BACA JUGA:Kadin Berikan Apresiasi, Komdigi Luncurkan Regulasi Layanan Pos Komersial

Hamid menegaskan pentingnya kesadaran jamaah akan larangan ihram, seperti tidak mengenakan pakaian berjahit bagi laki-laki, dan tidak menutup wajah dan telapak tangan bagi perempuan. Ia menyarankan agar jamaah menggunakan alas kaki terbuka, seperti sandal yang tidak menutup mata kaki.

“Selama masih di Jeddah, jamaah masih bisa mengulang niat ihram jika terjadi pelanggaran. Ini penting agar tidak terkena dam. Namun jika sudah masuk Makkah, maka konsekuensinya adalah harus membayar dam,” jelasnya.

Untuk menghindari risiko tersebut, Hamid mengimbau para jamaah memahami niat ihram sesuai dengan kondisi masing-masing. Bagi jamaah sehat dan tanpa kendala, cukup dengan niat:

“Labbaika Allahumma umratan.”

Namun bagi jamaah lansia atau berisiko tinggi yang kemungkinan terhalang menyelesaikan umrah, disarankan memakai niat isytirath:

“Labbaika Allahumma hajjan, fa in habasani habisun fa mahilli haitsu habastani.”

“Niat isytirath memberi kemudahan. Jika ada kendala dan jamaah tidak dapat menyelesaikan umrahnya, maka cukup tahallul dan umrah dianggap selesai tanpa kewajiban membayar dam,” tandasnya.

PPIH berharap seluruh jamaah dapat lebih disiplin dan memahami aturan ihram agar ibadahnya sah, tertib, dan sesuai syariat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan