Masih Terganjal Izin Mendagri, 7 Jabatan Eselon II BS Kosong

Kabid Pengadaan Informasi Mutasi dan Promosi (PIMP) Daniel Rudyanto, S.IP, M.AP--
RADAR BENGKULU, MANNA - Saat ini ada 7 posisi jabatan eselon II atau setara Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan dalam keadaan kosong.
Artinya dari 7 Jabatan itu,sementara dijabat oleh Pelaksana Tugas(Plt),sampai saat ini belum dilakukan untuk lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama (JPTP) masih terganjal izin Mendagri RI. Apalagi saat ini,masih dalam masa transisi yang mana Pemungutan Suara Ulang(PSU) Bengkulu Selatan baru selesai dilakukan.
Kepala BKPSDM BS H. Abdul Karim, S.Sos melalui Kabid Pengadaan Informasi Mutasi dan Promosi (PIMP) Daniel Rudyanto, S.IP, M.AP mengatakan jabatan eselon II ini dijabat oleh (Plt) agar nantinya roda pemerintahan tetap berjalan seperti biasanya. Sehingga tidak ada yang terkendala dalam pelaksanaan tugas dan fungsi OPD tersebut.
"Kekosongan itu bisa terjadi, memang hal biasa dalam birokrasi, salah satu penyebabnya jabatan eselon II ini sudah memasuki masa pensiun. Sehingga, mau tidak mau jabatan tersebut harus kita isi oleh Plt.Sehingga tugas dan fungsi satu OPD tersebut tidak terganggu,karena bagaimanapun Birokrasi Reformasi(RB) harus tetap berjalan sebagimana biasanya,"papar Daniel diruangannya Selasa (06/05).
BACA JUGA:10 Pelajar SMA BS Terpilih Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi
BACA JUGA:Kasat Lantas BS : Ini Tantangan Bagi Pelaku Balap Liar
Adapun 7 jabatan eselon II yang kosong dan kini diisi oleh Plt itu diantaranya, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) BS, Kadis Nakertrans dan Ketenagakerjaan BS.
Kadis Perhubungan, Kadis Perikanan, Staf Ahli Bidang Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setkab) BS, dan Asisten Administrasi Umum Setda BS.
Bahkan, menurut Daniel, posisi jabatan kosong kemungkinan besar masih akan bertambah. Sebab, satu lagi posisi jabatan yang bakal kosong juga akan menyusul Asisten II Setkab BS.
Bukan itu saja,sebentar lagipun akan bertambah satu kekosongan lagi Jabatan Eselon II,pada bulan Juni mendatang yang mana ASN tersebut sudah memasuki masa pensiun yaitu Asisten II Setda. Sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan kapan akan dilakukan lelang jabatan tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI.Pengisian jabatan eselon II wajib melalui mekanisme lelang atau seleksi terbuka,bahkan bukan hanya pejabat dari Bengkulu Selatan saja yang bisa mengikuti tetapi diperbolehkan pejabat yang berasal dari luar daerah.
"Sesuai dengan isi surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, lelang jabatan, pemerintah daerah harus mendapatkan persetujuan dari Mendagri.Selain Mendagri, pemerintah daerah juga wajib mendapatkan persetujuan dari Gubernur. Jika semua izin ini sudah ada, maka barulah kita bisa melakukan lelang jabatan eselon II nantinya,"pungkas Daniel.