Pemkab Bengkulu Tengah Siapakan 50 Pembangunan untuk RTLH
Pemkab siapakan 50 pembangunan untuk RTLH-Agus-
RADAR BENGKULU - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) tingkat Kecamatan di Kantor Kecamatan Semidang Lagan.
Musrembangcam dibuka Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah Drs. Rachmat Riyanto, ST,M.AP.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Rachmat Riyanto menyampaikan bahwa Musrenbang tingkat kecamatan ini merupakan salah satu proses penyusunan rencana kerja Pemerintah Daerah secara partisipatif dalam menjaring aspirasi serta kebutuhan masyarakat.
"Partisipasi masyarakat dalam menyusun rencana pembangunan sangatlah penting. Kami berharap untuk seluruh stakeholder agar dapat memberikan usulan terkait pembangunan di Kabupaten Bengkulu Tengah agar dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat," tegasnya.
Ia juga berharap usulan-usulan yang telah di terima dapat direalisasikan pada anggaran tahun 2025 mendatang dengan memprioritaskan yang paling penting terlebih dahulu dengan kesepakatan bersama.
Ditambahkan dia, pada tahun anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah telah menyiapkan 50 pembangunan untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
BACA JUGA:PT Bengkulu Tinjau Rencana Lokasi Pembangunan Kantor PN
BACA JUGA:RSUD Bengkulu Tengah Tandatangani PKS Bersama FKIK Unib dan RSUD M.Yunus
"Alhamdulilah, di tahun 2024 ini kita telah menyiapkan pembangunan RTLH melalui Dinas Perkim bagi masyarakat kita yang benar-benar membutuhkan," terangnya.
"Diharapkan seluruh kepala desa dapat memberikan pengusulan kepada dinas terkait terhadap masyarakat yang layak untuk mendapatkan RTLH, sehingga nanti dapat di proses dan diseleksi. Akan tetapi bukan hanya dari pemerintah Daerah Bengkulu Tengah saja, kita juga akan memperoleh bantuan dari Pemerintah Provinsi maupun Pusat perihal RTLH ini," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Bengkulu Tengah Hj.Yuhana mengungkapkan bahwa pada Musrenbang tahun 2024 untuk anggaran tahun 2025 mendatang pengusulan Perencanaan pembangunan telah bersifat valid untuk di analisis dengan pemetaan yang jelas melalui aplikasi SIPD ( Sistem Informasi Pembangunan Daerah).
"Sekarang pengusulan dilakukan dengan aplikasi SIPD, sehingga para pemangku kepentingan seperti Kepala Desa dapat mengentry usulan tersebut melalui aplikasi dan telah langsung terekam jejaknya hingga di tahun-tahun berikutnya sekalipun," katanya.
BACA JUGA:Usulan Lampu Jalan di Desa Jadi Prioritas
BACA JUGA:Bengkulu Tengah Raih Skor Tertinggi Tingkat Provinsi