307 ASN Pemprov Bengkulu Pensiun, 3 Jabatan Kepala Dinas Akan Dilelang

ebanyak 307 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu diproyeksikan akan memasuki masa pensiun pada tahun 2024-ist-

RADAR BENGKULU - Sebanyak 307 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu diproyeksikan akan memasuki masa pensiun pada tahun 2024 ini.

Dari jumlah tersebut, tiga diantaranya adalah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Termasuk Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu, Diah Irianti, M.Si, Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Iskandar ZO, SH, M.Si, dan Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Bengkulu, Ir. Yenita Syaiful, M.Si.

Kepemimpinan OPD kosong merupakan tantangan bagi pemerintah Provinsi Bengkulu juga.

Dua jabatan pimpinan lainnya, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, kini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), meninggalkan lima jabatan kepala OPD yang kosong. 

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan lelang jabatan untuk mengisi kekosongan tersebut, dengan tiga jabatan utama. Yakni Kadis Dukcapil, Kadis Dinsos, dan Kadis Disperindag.

"Direncanakan ada sekitar tiga jabatan, karena sudah memasuki masa pensiun," terang Isnan. 

Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan Uji Kompetensi. Sebelum proses seleksi JPTP, Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana melakukan uji kompetensi terlebih dahulu kepada seluruh eselon II di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Tujuannya adalah untuk mengevaluasi apakah para pejabat eselon II yang masih berada dalam jabatannya saat ini, tepat atau tidak untuk menduduki jabatan yang akan kosong.

"Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan uji kompetensi dulu, baru akan membicarakan soal pelelangan ini. Nantinya akan dilakukan kepada seluruh pejabat eselon II," katanya.

Mengenai proses pelelangan nantinya, Isnan menyatakan bahwa sistem yang akan digunakan masih mengikuti sistem lama.

Hal ini dikarenakan belum ada sistem talenta yang diatur dalam Undang-undang ASN.

"Kalau sudah terbit nanti, baru akan kita pedomani. Tidak ada JPT-JPT lagi. Jadi, dia sistem talenta-talenta," jelas Isnan.

Sementara itu  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, M.AP, menjelaskan bahwa jumlah ASN yang akan pensiun di tahun 2024 lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan