BPK RI: Fokus pada Kinerja dan Kepatuhan
Gubernur Rohidin--
Selain itu, ia menjelaskan bahwa LHP Tahun 2022 juga telah ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang diberikan. Yakni 60 hari.
"Kami telah menyelesaikan tindaklanjut untuk LHP Tahun 2022 sesuai batas waktu yang ditetapkan. Namun, LHP Kinerja dan Kepatuhan bersifat sementara, dan kami siap menindaklanjuti lagi setelah BPK melakukan pemeriksaan pada bulan depan," ujar Tejo.
BACA JUGA:Mahasiswa UINFAS Bengkulu Manfaatkan Waktu Libur di Kebun Durian
BACA JUGA:Warganya Dapat Bantuan Bedah Rumah,Kades Ucapkan Terima Kasih ke Gubernur Bengkulu
Tejo menegaskan komitmen pihaknya untuk mengikuti proses pemeriksaan BPK dengan sungguh-sungguh dan memastikan semua catatan yang ditemukan mendapatkan tindaklanjut yang optimal.
"Semua catatan pasti akan kita tindaklanjuti, sehingga kita dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu."