24 Maret - 17 April 2025, Kemenag Buka Pelunasan BIPIH Tahap II untuk Sisa Kuota
Editor: Azmaliar
|
Sabtu , 15 Mar 2025 - 21:43

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhammad Zain--
3) Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga.
4) Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas.
5) Jemaah Haji Reguler cadangan.
"Kita nanti akan umumkan daftar nama jemaah berhak lunas tahap II," tandas Muhammad Zain.