Lindungi Aset Keagamaan, Kemenag Benteng-BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Kemenag Benteng-BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf-Agus-
RADAR BENGKULU, BENTENG - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Provinsi Bengkulu guna mempercepat sertifikasi tanah wakaf.
Mewakili Kakan Kemenag Benteng melalui Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Bengkulu Tengah Dr. Rusman Saleh, M.Pd, dihadiri Perwakilan Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Perwakilan BPN Kanwil Provinsi Bengkulu serta operator KUA se-Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sementara itu, Rusman menyampaikan, agenda utama pertemuan ini adalah menyelaraskan strategi dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas nasional dalam mewujudkan legalitas aset keagamaan.
"Sertifikasi tanah wakaf adalah langkah penting untuk melindungi aset umat. Dengan adanya kerja sama yang baik antara Kemenag dan BPN, kami berharap proses ini dapat berjalan lebih cepat dan efisien," ucapnya.
Selain membahas strategi percepatan, rapat ini juga menyoroti berbagai kendala teknis yang kerap dihadapi dalam proses sertifikasi, seperti ketidaklengkapan dokumen dan batas tanah yang tidak jelas, para peserta rapat sepakat untuk meningkatkan koordinasi serta sosialisasi kepada masyarakat guna memperlancar proses sertifikasi.
BACA JUGA:Pimpin Apel Perdana, Tarmizi Minta ASN Dukung Program Kerja Pemerintah
BACA JUGA:Kemenag Benteng Gelar Doa dan Makan Bersama Sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H
Menanggapi hal tersebut, Khalid Al Walid, S.H penata pertanahan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu menekankan kesiapan pihaknya dalam memberikan dukungan teknis dan administratif guna memperlancar sertifikasi tanah wakaf. Ia juga menegaskan bahwa koordinasi dengan Kementerian Agama merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran dan efektivitas program ini.
"Kami akan memprioritaskan proses pendaftaran dan penetapan hak atas tanah wakaf agar dapat segera disertifikasi. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam melindungi aset-aset keagamaan," jelasnya.
Diharapkan, melalui sinergi yang semakin kuat antara Kemenag dan BPN, percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Bengkulu Tengah dapat segera terwujud, sehingga aset wakaf dapat dikelola lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.