Pemberian Izin Tambang Lebih Fleksibel, DPR RI Setujui Revisi UU Minerba

DPR Setujui Revisi UU Minerba, Pemberian Izin Tambang Lebih Fleksibel-disway.id-anisha aprilia---
RADAR BENGKULU, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) pada Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.
Seperti dikutip dari laman disway.id, revisi ini disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, membuka jalan bagi perubahan penting dalam mekanisme pemberian izin usaha pertambangan (IUP).
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," ucap Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memimpin rapat paripurna.
Sedangkan revisi ini sebelumnya telah disepakati di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin, 17 Februari 2025. Salah satu poin utama yang disetujui adalah mekanisme pemberian izin tambang yang lebih fleksibel.
Tidak hanya berbentuk lelang, izin usaha pertambangan kini dapat diberikan melalui skema prioritas.
BACA JUGA:Pendapatan Premi Melonjak Hingga Rp 1,56 Triliun, Indotekno Raih Penghargaan
BACA JUGA:Ingat, Kuota Haji Khusus Masih Tersisa 1.838 Kursi, Diperpanjang Mulai 17 hingga 21 Februari 2025
Pengelolaan tambang akan lebih terbuka dengan penyerahan pengelolaan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah.
Namun, tidak semua usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan langsung mendapatkan izin tersebut.
Revisi UU Minerba ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam pengelolaan sektor pertambangan, sekaligus menjaga keberlanjutan industri yang vital bagi perekonomian Indonesia.(*)