Besaran Saldo Dana Bansos KIP Kuliah 2025 yang Masuk Rekening, Ada Syarat Penghasilan Orangtua

KIP Kuliah 2025--
RADAR BENGKULU - Cara mendapatkan saldo dana bansos KIP Kuliah 2025 tentunya harus mendaftar terlebih dahulu.
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) sebagai upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
KIP Kuliah adalah salah satu program bantuan biaya pendidikan dan uang saku dari pemerintah bagi peserta didik di perguruan tinggi negeri dan swasta selama menjalani perkuliahan hingga lulus menjadi sarjana.
Berapa Besaran KIP Kuliah 2025?
Besaran KIP Kuliah meliputi biaya hidup yang berkisar Rp800.000-Rp1.400.000 per bulan dan bantuan biaya pendidikan per semester di kisaran Rp2.400.000 hingga Rp12.000.000 bergantung program studi terakreditasi yang diambil.
Terdapat pula bantuan pendidikan bergantung pada program studi (prodi) yang diambil tiap semester. Misalnya prodi dengan akreditasi unggul A atau internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus kedokteran maksimal Rp12.000.000, prodi akreditasi baik sekali atau B maksimal Rp4.000.000. Prodi akreditasi C maksimal Rp2.400.000.
BACA JUGA:Mendikdasmen Minta Biaya Siswa Sekolah Swasta Dibantu Pemda
BACA JUGA:3 Syarat Pemutakhiran Dapodik untuk Transparansi Saldo Dana Bansos PIP 2025
Salah satunya adalah dengan Setiap tahun pemerintah membuka kesempatan kepada seluruh siswa lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan sederajat dan lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya untuk mendaftar KIP Kuliah.
KIP Kuliah Dibuka 3 Februari 2025
Demikian pula untuk tahun 2025 yang mulai dibuka pada 3 Februari 2025. Selain itu, calon penerima harus telah lulus seleksi penerima mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau perguruan tinggi vokasi, baik negeri maupun swasta yang terakreditasi A,B, atau C.
Syarat KIP Kuliah
Usia pendaftar maksimal adalah 21 tahun dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Bukan itu saja, sebab calon penerima harus memiliki potensi akademik yang bagus namun memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen sah.