Masyarakat Adat Tolak Tambang Galian C di Sungai Air Dikit, Mengadu ke ESDM
Masyarakat Adat Tolak Tambang Galian C di Sungai Air Dikit, Mengadu ke ESDM-Windi/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU – Puluhan warga Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, mendatangi Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu pada Jumat 31 Januari 2025. Mereka menuntut penghentian aktivitas tambang galian C di Sungai Air Dikit, yang mereka klaim sebagai wilayah adat.
Masyarakat adat setempat menolak kehadiran PT Pasopati Jaya Abadi yang disebut-sebut akan menambang di kawasan sungai tersebut. Mereka khawatir eksploitasi itu akan merusak ekosistem, mencemari sungai, dan mengancam mata pencaharian warga yang bergantung pada sumber daya alam di sekitar wilayah tersebut.
Juhara, tokoh masyarakat adat Desa Penarik, menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) PT Pasopati Jaya Abadi tidak mencakup Desa Penarik. Namun, perusahaan tetap berencana menambang di sana.
“Kami sudah dua kali mengirim surat ke Dinas ESDM Bengkulu untuk menyampaikan penolakan, tapi tidak ada tanggapan. Makanya, kami datang langsung hari ini,” ujar Juhara di Kantor ESDM Bengkulu.
Menurutnya, sejak 2014, izin pertambangan di Sungai Air Dikit hanya diberikan kepada CV Agung Wijaya, yang sah dan diterima masyarakat. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah turun langsung ke lapangan untuk mengecek batas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
BACA JUGA:Kejuaraan Perwapus Cup 2025, Ajang Pencarian Bibit Unggul Atlet Pencak Silat Bengkulu
“Kami mendesak Dinas ESDM turun ke lokasi dan mengevaluasi batas WIUP di Sungai Air Dikit. Jangan sampai izin yang ada disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak,” tegasnya.
Di pihak lain, Dinas ESDM Bengkulu justru mengaku belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait keberatan ini.
“Kami belum menerima surat dari masyarakat adat. Mungkin suratnya belum sampai ke meja kami,” kata Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Bengkulu, Fajar Nugraha, singkat.
Namun, berdasarkan data yang ada, Dinas ESDM Bengkulu memang telah mengeluarkan WIUP untuk PT Pasopati Jaya Abadi seluas 11,19 hektare di sekitar Sungai Air Dikit. Hal inilah yang kini menjadi perdebatan, sebab warga mengklaim izin tersebut tidak boleh mencakup Desa Penarik.
Masyarakat adat khawatir jika pertambangan tetap berjalan, dampaknya akan sangat merugikan mereka. Air Sungai Air Dikit bisa tercemar, dan aliran sungai yang selama ini menjadi sumber air bersih dan kebutuhan pertanian bisa terganggu.
BACA JUGA:Bengkulu Bersiap Sambut Gubernur Baru, Pesta Rakyat dan Arak-arakan Menanti
BACA JUGA:Baking Soda dan 3 Cara Jitu Untuk Menghilangkan Baret Pada Velg Mobil