Ini Daftar Operasi yang Tidak dan Ditanggung BPJS Kesehatan

Ilustrasi dokter melakukan transplantasi ginjal-Freepik.com-2--

RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Sebagai peserta, masyarakat mesti tahu kalau BPJS Kesehatan menanggung banyak layanan kesehatan, termasuk untuk  pasien yang akan mendapatkan tindakan operasi.

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID,  agar bisa mendapatkan operasi dengan tanggungan BPJS Kesehatan, pasien harus melalui prosedur tertentu. Itu dimulai dari berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Faskes tingkat pertama ini bisa berupa puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang telah terdaftar dan disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Kemudian, dari faskes pertama ini, jika diperlukan tindakan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke rumah sakit yang juga bekerjasama dengan BPJS untuk mendapatkan layanan yang lebih spesifik, termasuk operasi.

Saat ini  ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014,

Berikut daftar operasi ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan