Dilarang Merokok Dilingkungan Sekolah

Sekolah--

RADAR BENGKULU, BENTENG - Dinas Dikbud Benteng meminta para guru di Benteng tidak merokok disembarang tempat di sekolah, utamanya pada saat mengajar dalam ruangan.

Hal ini dilakukan guna mengimplementasikan Permendikbud dan Perda mengenai larangan merokok dilingkungan sekolah.

"Asap rokok memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan siswa. Makanya kita melarang guru merokok pada lingkungan sekolah," terang Kadis Dikbud Benteng, Tomi Marisi.

Menurutnya, seorang guru itu harus menjadi contoh yang baik agar bisa ditiru oleh siswanya.

"Sesuai dengan citranya, guru itu harus digugu dan ditiru oleh siswanya. Apabila guru memberikan contoh yang baik, otomatis ia akan mengikuti guru tersebut," terangnya.

BACA JUGA:Eko Sugianto : Laporan Terhadap PJ Walikota Akan Ditindaklanjuti

Ditambahkan, bagi guru yang ingin merokok diminta dapat mencari tempat diluar lingkungan sekolah yang tidak ada siswa yang beraktivitas.

"Apabila masih ditemukan guru yang merokok dikelas maupun diluar kelas kami minta kepala sekolah dapat memberikan sanksi tegas terhadap guru tersebut, baik lisan dan tulisan," tegasnya.

Selain guru, lanjut dia, larangan merokok tentu juga harus berlaku bagi siswa. Pihaknya meminta setiap sekolah dapat mengambil sikap tegas terhadap siswa yang merokok di lingkungan sekolah.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Hadiri Kampanye Prabowo Subianto

BACA JUGA:DPRD Provinsi Dukung Larangan Isi BBM Subsidi untuk Kendaraan Mati Pajak

Menurutnya, sanksi tegas diperlukan untuk menimbulkan efek jera bagi para siswa. Hukuman tersebut tambah dia diharapkan dapat meminimalisir keinginan para siswa untuk merokok. Baik di sekolah maupun di lingkungan lainnya.

"Sebelum diberikan sanksi tegas, siswa diberikan teguran dan pembinaan terlebih dulu," tuturnya. (ags) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan