DPRD Provinsi Dukung Larangan Isi BBM Subsidi untuk Kendaraan Mati Pajak
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM--
RADAR BENGKULU - Dalam upaya meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM, menyatakan dukungannya terhadap larangan penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan mati pajak atau tidak bersurat.
Menurutnya, keputusan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memotivasi pemilik kendaraan agar lebih aktif membayar pajak. Dengan harapan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkulu.
"Sangat penting bagi masyarakat untuk memastikan kendaraan mereka memiliki pajak yang aktif. Langkah ini tidak hanya untuk kepatuhan hukum. Tetapi juga untuk mendukung pembangunan daerah," kata Edwar Samsi.
BACA JUGA:Dibuka Gubernur, Cendana Fair XXII 2024 Gelar 20 Cabang Lomba
Dalam konteks pelaksanaan kebijakan ini, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat di SPBU, dengan penekanan pada transparansi dan keadilan dari pihak-pihak terkait, termasuk pemilik SPBU.
Menurut Edwar Samsi, langkah ini sejalan dengan semangat keadilan dalam pembayaran pajak kendaraan dan pentingnya kontribusi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Herwin Suberhani, juga menyambut positif kebijakan ini. Dengan harapan, hal ini dapat mengurangi penggunaan minyak subsidi yang disalahgunakan oleh kendaraan mati pajak dan tidak bersurat.
"Memang sudah seharusnya mobil yang tidak ada surat dan mati pajak dilarang mengisi BBM Subsidi, agar kebutuhan BBM itu memang tercukupi dan tepat sasaran," ujar Herwin Suberhani.
BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Raih Dana Insentif Karbon Rp 11 Miliar di Tahun 2024
Herwin menambahkan bahwa setelah penerapan aturan ini, pengawasan yang ditingkatkan oleh pemerintah dan Pertamina perlu dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan tidak adanya pelanggaran.
"Kalau aturan sudah diterapkan, maka harus ada pengawasan."
Dia juga berharap agar SPBU dapat menyediakan jalur khusus untuk pengisian BBM Subsidi guna menghindari antrean panjang yang dapat mengganggu warga sekitar.
"Kita kasihan dengan warga yang disekitar SPBU kalau antrean panjang."
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri S.Sos MKes, mengumumkan bahwa data kendaraan yang mengisi BBM subsidi akan terkoneksi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) melalui Kode QR MyPertamina. Isnan menyatakan bahwa kendaraan mati pajak atau tidak membayar pajak tidak akan mendapatkan pelayanan. Ini diungkapkannya setelah rapat membahas PKS dengan BPH Migas di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu pada Selasa, 9 Januari 2024.