Belum Ditahan, Hasto Bungkam Usai Diperiksa KPK Selama 3,5 Jam
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto telah menjalankan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.--Ayu Novita--
RADAR BENGKULU, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto telah menjalankan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia tak mengeluarkan sepatah katapun.
Hasto keluar Gedung Merah Putih, sekitar pukul 13.26 WIB. Hasto diperiksa selama kurang lebih 3,5 jam. Sejumlah simpatisan dan juga jajaran PDIP juga terlihat hadir mendampingi Hasto.
"Kami ingin menyampaikan terima kasih atas kehadiran teman-teman pers untuk menyaksikan dan mendokumentasikan perkara ini pada hari ini," ujar Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 13 Januari 2025.
Maqdir tak membeberkan soal materi pemeriksaan yang dilakukan hari ini. Ia meminta untuk awak media bertanya kepada penyidik KPK. "Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik. Karena, ini kesepakatan kami dengan penyidik," jelasnya.
"Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara. Yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," lanjutnya.
Ia juga menjelaskan bahwa selanjutnya pemeriksaan yang akan datang tentu kami ikuti sesuai kebutuhan dari pihak penyidik. Itu artinya Hasto belum ditahan usai diperiksa KPK.
BACA JUGA:Target Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu Dimulai Maret
BACA JUGA:Mobil Listrik Apakah Aman diKendarai Saat Hujan? Yuk Simak Penjelasannya
Untuk diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Dalam sumber tersebut dikatakan, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Pada surat itu, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam sepekan terakhir, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi kunci, seperti Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, hingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini yakni Ronald Paul Sinyal.
Wahyu dan Tio merupakan kader PDIP yang telah menjalani proses hukum terkait kasus ini.
Selain itu, pada Selasa, 7 Januari 2025, Tim penyidik KPK menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.(*)