Rektor Universitas Paramadina Buka Suara Soal PPN 12 Persen
Kenaikan PPN 12% diperkirakan akan berdampak pada sektor pendidikan termasuk biaya kuliah. -dok disway---
RADAR ENGKLU, JAKARTA - Rencana kenaikan PPN 12 % yang akan erlak tahun 2025 nanti diperkirakan akan berdampak pada sektor pendidikan, termasuk biaya kuliah.
Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan agar azas gotong royong dimana PPN 12% dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah maka akan disisir untuk kelompok harga barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut, seperti RS kelas VIP, hingga pendidikan standar internasional yang berbayar mahal.
Menurut Rektor Universitas Paramadina Prof. Ir. Didik Junaidi Rachbini, M.Sc., Ph.D kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen ini merupakan jalan pintas yang dapat berdampak negatif bagi ekonomi.
"Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% sebenarnya merupakan jalan pintas untuk mengatasi kekurangan anggaran, tetapi menimbulkan dampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi ke depan," ungkap Didik kepada Disway, Jumat, 20 Desember 2024.Disway merchandise
BACA JUGA:Perguruan Tinggi Berperan Jadi Tonggak Utama Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan
BACA JUGA:Mendikdasmen Minta Maaf, Kenaikan Tunjangan Guru Tak Sesuai Ekspektasi
Bukan hanya itu, kebijakan ini juga menjadi beban tambahan bagi masyarakat dan pelaku usaha. "Kebijakan ini dapat menjadi beban tambahan bagi masyarakat dan pelaku usaha, terutama dalam kondisi ekonomi yang masih dalam pemulihan," tuturnya.
Apalagi bagi perguruan tinggi swasta yang tidak mendapatkan pembiayaan dari negara. "Kenaikan PPN 12 persen dapat berdampak langsung pada biaya pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan universitas. Seperti pembelian alat teknologi, bahan laboratorium, atau pembangunan fasilitas baru," paparnya.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini, banyak perguruan tinggi yang bangkrut. Sehingga, hal ini dapat menambah tekanan anggaran operasional kampus yang berujung pada kualitas fasilitas pembelajaran.
"Karena itu, karena sudah berlaku, maka bantuan atau hibah bisa membantu universitas. Jika tidak mendapat subsidi atau insentif dari pemerintah, hal ini dapat menambah tekanan anggaran operasional kampus, sehingga dapat memengaruhi kualitas fasilitas pembelajaran."
Dengan demikian itu, kenaikan biaya operasional universitas akibat kenaikan PPN dapat berujung pada penyesuaian biaya pendidikan. Begitu pula untuk Universitas Paramadina yang dalam hal menghadapi kebijakan baru ini, pihaknya akan menyesuaikan dengan biaya pendidikan.
"Universitas Paramadina akan sedikit menyesuaikan juga kenaikan tersebut. Mahasiswa baru kemungkinan akan menghadapi kenaikan biaya kuliah tapi tidak untuk mahasiswa lama," pungkasnya.(*)