Lagi, Kejari Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Perumahan di Benteng

TG saat digiring ke mobil tahanan-Agus-

RADAR BENGKULU, BENTENG - Kejari Benteng kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pengadaan lahan (KPL) dan kredit yasa griya (KYG) atau perumahan subsidi, di Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang.

Adapun tersangka baru, yakni TG selaku Penanggungan Jawab Lapangan developer PT ACP. 

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, TG langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Benteng pada Senin (9/12) malam. 

"TG ditahan selama 20 hari kedepan," kata Kepala Kejari Benteng, Firman Halawa melalui Kasi Intel Marjek Ravilio, Selasa (10/12). 

"TG melanggar pasal primer, pasal 2 subsirer pasal 3 UU tindak pidana korupsi," tambahnya.

Dijelaskan dia, proyek senilai Rp 5,5 miliar tersebut dinilai mengalami penyimpangan dana, mulai dari analisa kredit hingga pengadaan perumahan. 

BACA JUGA:Restoratif Justice Solusi Permasalahan Guru dan Murid

BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun Pasokan Sembako di Benteng Aman

 "Sebelumnya Kejari Benteng telah menetapkan tiga tersangka. Yakni RZ selaku Analis Kredit Bank BTN Cabang Bengkulu, AP developer dan DU, serta mantan Branch Manajer Bank BTN Cabang Bengkulu," terangnya. 

Sekadar informasi, pengusutan kasus ini berawal dari adanya informasi mengenai penyimpangan dana untuk pembangunan rumah subsidi di Desa Taba Jambu. Diduga, penyaluran dana oleh PT BTN kepada PT Asisia Catur Persada tak sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. 

Dari rencana pembangunan ratusan unit rumah pada Perumahan Cempaka Bentiring Permai, baru sekitar 40 unit yang sudah berdiri, namun sebagian belum rampung dibangun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan