Waspada, BPOM Umumkan 55 Produk Kosmetik Mengandung Merkuri hingga Bahan Pewarna

Kepala BPOM Taruna Ikrar-Istimewa---

BACA JUGA:Waspada, Gaya Hidup Anak Muda Bisa Sebabkan Diabetes

"Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatana (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," tandas Taruna dalam keterangan yang diterima Disway, 3 Desember 2024.

BPOM juga telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, dan media online melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia.

BPOM juga menelusuri kegiatan produksi, distribusi, dan promosi kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh yang tidak berhak.

"Jika ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM," tegasnya.

Penelusuran turut dilakukan melalui media online berdasarkan analisis risiko untuk mencegah dan menelusuri praktik peredaran kosmetik ilegal dan mengandung bahan dilarang dan berbahaya di seluruh platform digital.

Hasilnya, pihaknya menemukan 53.688 tautan kosmetik ilegal telah direkomendasikan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Indonesian E-commerce Association (idEA) agar di-takedown.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan