Menurut Islam,Apakah Wajib Hukum Takziah?, Simak Yuk

Takziah adalah menghibur dan jadi penawar kesedihan bagi orang yang ditinggal wafat keluarga atau orang terdekatnya-poto ilustrasi-

 

radarbengkulu.bacakoran.co - Takziah adalah menghibur dan jadi penawar kesedihan bagi orang yang ditinggal wafat keluarga atau orang terdekatnya. Dalam syariat, takziah memang dianjurkan.

Menurut buku Fikih Sunnah Jilid 2 oleh Sayyid Sabiq, secara bahasa takziah berasal dari kata al-azza yang berarti sabar dan tabah. Takziah menjadi upaya menghibur dan meringankan kesedihan bagi keluarga yang ditinggal wafat agar bisa bersabar melalui cobaan yang diberikan Allah SWT.

Dilansir dari https://www.detik.com sementara itu, definisi takziah menurut ulama Abu Bakar Jabir dari buku Dimensi-dimensi Pendidikan Agama Islam susunan Prof Dr Ridhahani ialah suatu kegiatan menghibur orang yang sedang ditimpa musibah, dengan ucapan lembut dan bertujuan agar mengurangi beban dan kesedihannya.

Hukum Takziah dalam Islam

BACA JUGA:Keluarga Mayit Dilarang Menyajikan Makanan Untuk Tamu Pelayat, Kenapa Ya?

BACA JUGA:Unik dan Banyak Pilihan, Inilah 5 Makanan Khas Banyuwangi yang Harus Dicoba, Ada Pecel Rawon hingga Kue Bagiak

Menukil dari buku Ringkasan Fikih Lengkap susunan Syaikh Dr Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, hukum takziah dalam Islam adalah sunnah. Saat berkunjung ke rumah orang yang tertimpa musibah kematian, sudah seharusnya kita menganjurkan mereka untuk mengingat Allah SWT, bersabar, dan mendoakan jenazah.

 

Dasar disyariatkannya takziah ialah hadits Rasulullah SAW yang berbunyi,

 

"Tidak sekali-kali seorang mukmin berbelasungkawa kepada saudaranya yang tertimpa musibah, melainkan Allah akan memakaikan kepadanya sebagian dari perhiasan kehormatan di hari kiamat," (HR Ibnu Majah)

 

Baca juga:Kumpulan Doa untuk Orang Meninggal dan Keutamaannya dalam Islam

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan