Untuk Mendapatkan Dana BOS, Kapan Terakhir Dapodik di Upload?

Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) SD Septi Yuliana,S.Pd,--

RADAR BENGKULU, MANNA - Sekolah harus mempunyai izin operasional sekolah dari Kementerian yang  terupload didapodik.

Tujuannya untuk mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) terakhir melakukan penguploadtan Dapodik sekolah pertanggal 31 Agustus setiap tahunnya. Karena Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan menginput Dapodik itu terkahir  pengambilan data untuk dana BOS tahun berikutnya.

Adapun yang disampaikan oleh Kabid SD Zero Kurniawan, S.Sos melalui Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) SD Septi Yuliana,S.Pd,menyampaikan kalau lewat dari tanggal 31 Agustus,maka sekolah tidak akan mendapatkan dana BOS,nantinya dalam penguploadtan data dapodik harus sesuai dengan jumlah sekolah.

"Mangkanya operator yang ada disekolah,itu merupakan nyawanya sekolah.Karena berapa besar sekolah tersebut mendapatkan dana BOS sesuai entri data yang disampaikan oleh operator.Sudah ada terjadi kesalahan pengentrian data yang dilakukan salah satu sekolah,jumlah murid 200 orang pengentrian data 150 orang,akhirnya untuk tahun ajaran  2024/2025 akhirnya mereka mendapatkan pagu dana BOS  sesuai siswa 150 orang,"papar Septi diruangnnya Selasa(19/11).

Hal itu terjadi karena operator sekolah dalam penyampaian data Dapodik tidak invalid,ada yang didouble,tidak sesuai data.Makanya diminta bagi seluruh operator sekolah agar berhati - hati dalam penguploadtan Dapodik jangan sampai terjadi kesalahan.

BACA JUGA:Ini Tujuan Verifikasi dan Validasi DTKS

BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Selatan Upacara Peringatan HUT Provinsi Bengkulu

Nantinya dana BOS akan digunakan untuk seluruh operasional sekolah yang tidak melanggar regulasi,sangat disayangkan kalau dalam penguploadtan data Dapodik operator sekolah melakukan kesalahan,seperti contoh kalau murid berjumlah 100 orang dan diupload 90 orang maka dana BOS nya akan keluar sesuai jumlah siswa yang diupload artinya 90 orang,dan 10 orang tidak mendapatkan BOS.

"Dana BOS ini tadilah yang akan digunakan untuk kegiatan operasional sekolah yang nantinya bisa memberikan fasilitas kepada seluruh siswa dalam proses belajar mengajar,sesuai juknis dana BOS kita yang berstatus Aparatur Sipil Negara(ASN) tidak boleh menerima dana bos dalam kegiatan disekolah,"pungkas Septi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan