Suami Pelit Pada Istri atau Sebaliknya, Ini Yang Terjadi

Islam melarang manusia memiliki sifat pelit atau kikir sebagaimana diperingatkan Allah lewat Al-Quran Surat Ali Imran-Ist-

Sementara itu, menurut Syekh Muhammad bin Abdurrahman bin Abdurrahim al-Mubarakfuri, definisi pelit adalah mereka yang tidak menunaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam kitabnya ia mengatakan:

 

 وَالْبَخِيْلُ هُوَ الَّذِي لاَ يُؤَدِّي الْوَاجِبَ عَلَيْهِ

 

Artinya:

 

“Orang yang pelit adalah ia yang tidak menunaikan kewajibannya,” (Tuhfatul Ahwadzi bi Syarhi Jami’it Tirmidzi, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t.], jilid VI, halaman 81).

 

Jika mengacu pada pendapat al-Mubarakfuri, maka orang-orang yang tidak menunaikan kewajiban yang seharusnya ditunaikan dapat dikategorikan sebagai orang yang pelit. 

 

“Dalam konteks berumah tangga, jika suami tidak memberikan nafkah dan kebutuhan yang wajib diberikan pada istri dan anak-anaknya, maka dirinya dianggap sebagai suami yang pelit.”

 

Senada dengan pendapat al-Mubarakfuri, Ibnul Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya menyatakan bahwa orang pelit adalah dia yang tidak memberikan sesuatu yang diwajibkan baginya. Jika dia telah memenuhi kewajiban tersebut, maka dia tidak termasuk sebagai orang yang pelit. Ia mengatakan:

 

اَلْبَخِيْلُ هُوَ مَانِعُ مَا وُجِبَ عَلَيْهِ فَمَنْ أَدَّى الْوَاجِبَ عَلَيْهِ كُلَّهُ لَمْ يُسَمَّ بَخِيْلاً وَاِنَّمَا الْبَخِيْلُ مَانِعُ مَا يَسْتَحِقُّ عَلَيْهِ اِعْطَاؤُهُ

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan