Ancaman Hukum Mengintai ASN dan Kades Jika Melanggar

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto--

Plt Gubernur juga mengingatkan bahwa netralitas ASN tidak boleh hanya menjadi jargon. "Netralitas ASN dan pihak terkait harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar wacana," tegasnya.

Tantangan Menuju Pemilu 2024

Deklarasi netralitas ini menjadi langkah awal dalam menjawab tantangan besar menuju Pemilu 2024. Dengan jumlah pemilih yang terus bertambah dan dinamika politik yang semakin intens, potensi pelanggaran hukum seperti politik uang dan intervensi dari aparatur pemerintah menjadi ancaman nyata.

Kapolda Bengkulu yang turut hadir dalam acara ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan bersama.

"Kami dari pihak kepolisian akan terus mendukung langkah-langkah Bawaslu dan Gakkumdu untuk memastikan setiap pelanggaran ditindak tegas sesuai hukum," katanya.

BACA JUGA:HNSI Bengkulu Janji Pecahkan Rekor MURI Bakar Ikan Terpanjang jika Pasangan Romer Menang Pilgub

BACA JUGA:Institut Teknologi Del Buktikan Artificial Intelligence (AI) Bisa Hasilkan Segudang Manfaat untuk Pendidika

Hal senada diungkapkan oleh perwakilan Kejati Bengkulu. Menurutnya, kesadaran hukum harus terus ditanamkan kepada setiap pihak yang terlibat dalam pemilu.

"Ini bukan hanya soal sanksi, tetapi bagaimana kita membangun budaya demokrasi yang berintegritas," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan