RADAR BENGKULU - Menjelang akhir tahun, kawasan wisata Pantai Panjang di Kota Bengkulu akan mengalami perubahan besar.
Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu tengah bersiap melakukan penertiban dan penataan terhadap para pedagang yang berada di zona 1 Pantai Panjang. Langkah ini dilakukan untuk menghadirkan lingkungan yang lebih rapi dan tertata di kawasan wisata Pantai Panjang, sekaligus memperkuat citra Pantai Panjang sebagai destinasi yang bersih dan nyaman bagi wisatawan.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar menjelaskan, pihaknya kini hampir merampungkan pembangunan kios-kios baru untuk menampung pedagang yang sebelumnya berjualan di sepanjang area tersebut.
"Saat ini, masih ada sekitar 20 unit kios yang dalam proses pengerjaan. Kami perkirakan pembangunan ini akan tuntas dalam waktu dekat. Sehingga, pedagang yang sudah didata bisa segera menempatinya," ujar Murlin.
Menurut Murlin, upaya penertiban ini adalah bagian dari kebijakan pemerintah untuk menata kawasan wisata Pantai Panjang, khususnya di zona 1 yang meliputi area mulai dari Pasir Putih hingga sekitar 570 meter menuju Jembatan Muara, dekat dengan pusat perbelanjaan Mall Bengkulu. Zona ini dikenal sebagai salah satu titik utama pengunjung, sehingga penataan di wilayah tersebut sangat diperlukan untuk kenyamanan bersama.
Dinas Pariwisata telah menyiapkan sebanyak 76 kios atau "auning" untuk pedagang yang akan ditempatkan di area tersebut. Kebijakan ini akan segera diberlakukan pada bulan Desember, dan para pedagang yang saat ini masih berjualan di sepanjang zona 1 diharapkan bisa segera pindah ke kios baru sesuai dengan yang telah ditentukan.
"Sesuai rencana, setelah pembangunan kios ini selesai, semua pedagang yang berada di zona 1 harus pindah ke auning. Ada 76 pedagang yang sudah kami data," jelas Murlin.
Ia juga menegaskan bahwa penertiban ini akan dilaksanakan tepat waktu dan mengharapkan kerja sama dari semua pihak terkait.
Namun, kebijakan ini tidak lepas dari pro dan kontra. Beberapa pedagang mengungkapkan keberatan untuk pindah ke lokasi baru dengan alasan bahwa kios yang disediakan tidak cukup representatif untuk kegiatan berdagang.
Murlin menanggapi keberatan tersebut dengan menjelaskan bahwa keputusan penempatan di auning telah melalui pembahasan yang matang di tingkat pemerintah daerah.
BACA JUGA:Pembangunan PPN di Desa Pasar Lama Kabupaten Kaur akan Dilakukan Titik Nol
BACA JUGA:Majelis PAUD Dasmen Pimpinan Wilayah Aisyiyah Bengkulu Gelar Workshop
"Kawasan wisata Pantai Panjang adalah area yang diperuntukkan untuk pariwisata, bukan sebagai lahan pemukiman. Auning yang disediakan hanya untuk tempat usaha sementara, bukan untuk tempat tinggal," tegasnya.