RADAR BENGKULU — Gedung DPRD Provinsi Bengkulu yang sebelumnya selalu terbuka bagi masyarakat luas kini memberlakukan aturan baru terkait kunjungan publik. Di bawah kepemimpinan Ketua DPRD yang baru, Sumardi, setiap orang yang ingin memasuki kantor DPRD Bengkulu harus terlebih dahulu mendapatkan izin. Termasuk bagi jurnalis yang ingin meliput berita di sana.
Sumardi menyatakan bahwa peraturan ini merupakan bagian dari penataan tata tertib untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan gedung dewan. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD tersebut, yang menekankan bahwa setiap komisi di DPRD diberi kebebasan untuk mengatur tata tertib masuk sesuai kebijakan masing-masing.
“Itu diatur oleh setiap komisi masing-masing saja. Kalau dengan saya, kalau mau bertemu tinggal telepon saja, saya akan keluar, gampang itu,” ujar Sumardi dengan alasannya.
Ia menambahkan bahwa aturan ini tidak bermaksud membatasi interaksi antara anggota dewan dan masyarakat, namun lebih kepada upaya untuk menjaga tertib dan mencegah masalah keamanan, mengingat beberapa insiden kehilangan barang yang pernah terjadi di gedung DPRD.
BACA JUGA:Bersinergi Ciptakan KLA 2024, Diimbau Dengan Peraturan Terbawah
BACA JUGA:PMJB Dukung Penuh Pasangan Rohidin-Meriani di Pilgub Bengkulu 2024
Peraturan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap pengamanan gedung-gedung pemerintahan di Bengkulu. Sumardi mengakui bahwa sejumlah insiden, seperti kehilangan telepon genggam dan barang berharga lainnya, telah terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Karena itu, tata tertib yang mewajibkan izin bagi setiap pengunjung dianggap sebagai langkah preventif yang diperlukan.
“Ini hanya untuk tata tertib saja, yang dibuat oleh masing-masing komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Dari saya pribadi tidak ada ketentuan khusus, namun masing-masing komisi memang ingin agar akses tidak terlalu bebas, terutama untuk menjaga keamanan,” ungkap Sumardi.
Peraturan ini juga berlaku bagi awak media, yang biasanya datang untuk mencari informasi atau wawancara langsung dengan anggota dewan. Sebelumnya, para jurnalis dapat dengan mudah memasuki gedung DPRD dan melakukan peliputan. Tetapi kini mereka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari anggota dewan atau pihak terkait sebelum masuk.
" Cuman artinya masing-masing komisi itu agar tidak semua orang masuk. Karena mungkin karena kehilangan HP dan kehilangan barang sehingga dibuat tata tertib harus ada persetujuan anggota dewan agar bisa masuk," ungkapnya.
BACA JUGA:8 Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu Sepakat RAPBD 2025 Dibahas Lebih Lanjut
BACA JUGA:Pj Walikota Selalu Ingatkan Pentingnya Peran RW, RT, Para Tokoh Masyarakat Untuk Pilkada Damai
Di sisi lain, Ilham Juliandi yang merupakan wartawan yang biasa meliput berita di DPRD, mengungkapkan keprihatinan mereka atas pembatasan akses ini.
Menurut beberapa jurnalis, aturan baru ini bisa menghambat tugas mereka dalam mencari informasi secara langsung dan menyampaikan berita yang akurat kepada publik.
“Sebagai jurnalis, kami sering membutuhkan akses langsung untuk mengonfirmasi berita atau meminta pernyataan dari anggota dewan. Kalau harus izin dulu, kadang bisa membuat kami kehilangan momentum untuk meliput berita yang sedang hangat,” kata seorang jurnalis.