RADAR BENGKULU – Untuk menjadikan Bengkulu Selatan (BS) sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) yang memenuhi standar nasional.
Banyak yang Harus dilakukan Pemerintah terbawah sampai Pemerintah teratas, dan ini harus dilakukan secara saling mengisi. Untuk itu Kabupaten (Pemkab) BS menggelar rapat evaluasi bersama seluruh lapisan mulai dari pihak Provinsi sampai Forkopimda dan Pemerintah desa.
Sekda Bengkulu Selatan Sukarni Dunip, M.Si menyampaikan dari semua lapisan yang hadir tentunya yang ikut serta dalam rapat evaluasi tersebut telah berperan penting dalam memastikan keberlanjutan serta keberhasilan program perlindungan anak di daerah.
"Dalam pembahasan evaluasi KLA membahas dua agenda utama, yaitu pentingnya peraturan daerah (Perda, red) terkait perlindungan anak dan evaluasi pelaksanaan program KLA tahun 2024. Yang nantinya dengan aturan tersebut bisa memberikan hak - hak anak tanpa mendiskriminasi seorang anak," papar Sukarni diruang rapat Sekretariat Selasa (05/11).
BACA JUGA:Mencapai Tata Kelola Pemerintah Yang Good Governance Serta Good Government
BACA JUGA:Festival Permainan Tradisional Anak Menjadi Pengingat Generasi Bangsa
Sukarni mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan untuk pelaksanaan evaluasi resmi yang akan menentukan sejauh mana BS telah menerapkan kebijakan yang ramah anak. Sebab agenda rapat ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas kehidupan anak-anak jangan sampai perundungan terjadi kepada anak.
Untuk itu pihaknya akan memastikan bahwa setiap anak di daerah ini dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung. Perda perlindungan anak adalah kunci dalam melindungi hak-hak anak, untuk mewujudkannya Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan berkomitmen penuh dalam mewujudkan lingkungan yang layak bagi tumbuh kembang anak.
"Apalagi saat ini Bengkulu Selatan telah berstatus sebagai KLA tingkat Pratama. Status ini menunjukkan bahwa Bengkulu Selatan telah memenuhi kriteria dasar dalam menyediakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak,hal ini harus kita pertahankan dengan cara meminalisir terjadinya perundungan, kriminalisasi serta kekerasan terhadap anak,"tegas Sukarni.
Adapun yang disampaikan oleh Kepala DP3APPKB Provinsi Bengkulu, Drs. Eri Yulian Hidayat, M.Pd, menjelaskan pihaknya saat ini terus memberikan edukasi kepada masyarakat,apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan sangat bagus untuk persiapan menuju KLA,artinya dengan adanya evaluasi,artinya kita mengetahui apa yang masih menjadi kekurangan kita menuju KLA serta progres - progres apa yang harus dilakukan.
BACA JUGA:Dinkes BS Lakukan Lomba Balita Sehat, Apa Sih Tujuannya?
BACA JUGA:Untuk Membantu Petani Ternak, Distan BS Siapkan Tim RC Panter
"Apalagi dalam pembahasan yang dilakukan,masih cukup tinggi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,artinya inilah yang menjadi tugas kita bersama,agar nantinya betul - betul tindakan kekerasan terhadap anak itu akan bisa dikurangi dan dilhilangan.Banyak cara yang bisa kita lakukan dengan cara bersinergi bersama,membuat aturan,tanpa harus menghilangkan hak - hak anak,"papar Eri.
Selain peraturan perundangan - undangan tetap berlaku,aturan ini benar - benar harus dijalankan disemua lini,mulai dari penegak hukum,balai permasyarakatan,dinas terkait sehingga apa yang dijalankan bisa mencapai satu tujuan,bahkan bisa juga melibatkan Sinergisitas dengan pemerintah paling bawah yaitu desa dengan membuat Peraturan Desa(Perdes) tentang anak.
Artinya regulasi tersebut harus dibuat mulai dari pemerintah terbawah,karena terjadi kekerasan,perundungan, kriminalitas terhadap anak biasanya akan muncul dari desa kalaupun di tingkat Kota yang berasal dari RT,sehingga yang bisa mengambil kebijakan aturan itu yang pemimpin yang ada di desa dan RT apakah nanti anak dibawah umur tidak boleh lagi keluar sampai jam 12 atau jam 10 malam.