radarbengkulu.bacakoran.co - Tidak kunjung membayar utang meski sudah jatuh tempo terkadang memicu permasalahan baru yang bisa saja mengarah pada jalan setan, seperti benci hingga hilangnya keikhlasan. Syariat Islam telah mengatur cara seorang muslim dalam menyikapi orang yang tak kunjung membayar utangnya.
Dilansir dari https://www.detik.com dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW berpesan agar berhati-hati dengan utang. Sebab, utang bisa membuat seseorang resah di malam hari dan menjadikan hina pada siang hari. Dalam hal ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh si peminjam maupun orang yang memberikan pinjaman.
Ustazah Dede Rosidah atau yang akrab dipanggil Mamah Dedeh dalam tausiyahnya di acara 'Assalamualaikum Mamah Dedeh' Trans 7 menjelaskan, orang yang memberikan pinjaman memiliki kewajiban untuk menagih utang sebanyak tiga kali. Jika tak kunjung dibayar, maka ia bisa mendoakannya.
BACA JUGA:Celakalah Bagi Orang yang Tidak Mau Bayar Utang, Ini Ganjarannya
BACA JUGA: Kumpulan Doa Agar Terlepas dari Jeratan Utang dan Dimurahkan Rezeki
"Kewajiban kita menagih, sekali, dua kali, tiga kali, tidak juga dibayarnya yang dosa dia sama kita. Ya sudah kita doakan yang terbaik," terang Mamah Dedeh.
Mamah Dedeh menyebut satu per satu doa yang bisa dipanjatkan apabila orang tak kunjung membayar utang padanya. Pertama, kata Mamah Dedeh, jika orang yang berutang itu miskin, maka dapat mendoakan semoga dia punya rezeki untuk membayar utangnya.
Jika orang itu belum juga membayar utang, maka dapat memanjatkan doa agar Allah SWT memberikan rezeki yang lebih banyak dari jumlah yang ia pinjamkan. Seperti dengan lafaz, "Ya Allah, semoga saya diberikan rezeki lebih banyak dari utang dia ke saya."
Apabila masih tak kunjung membayarnya, Mamah Dedeh menyarankan agar ia berdoa supaya utang yang tak kunjung dibayar itu bisa menghapuskannya dari rezeki yang syubhat dan haram.
Kata Mamah Dedeh, "Ya Allah saya bermohon kepadamu ya Allah, apabila rezeki yang saya terima ini ada yang halal, ada yang haram, ada yang syubhat semoga dengan dia tidak membayarnya, yang syubhat, yang haram, itu terhapus dengan dia tidak membayar (utangnya)."