“Kami tidak puas dengan putusan Bawaslu. Kami merasa bingung. Karena, saksi sudah hadir dan memberikan keterangan, tetapi Gakkumdu menyatakan saksi tersebut tidak kompeten. Hanya karena saksi tidak terlihat di dalam video. Padahal unsur penting dalam tindak pidana ini adalah pemberian uang, bukan ada atau tidaknya saksi dalam video,” tegas Ana.
Ana menilai, ketidakmampuan saksi untuk muncul dalam rekaman video bukanlah alasan yang cukup untuk menolak laporan ini. Ia menambahkan bahwa keterangan saksi sudah cukup kuat untuk menunjukkan adanya dugaan pelanggaran money politics, yang seharusnya diinvestigasi lebih mendalam.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Salurkan Bantuan Sembako dan Bansos di Kecamatan Enggano
BACA JUGA:Percepat Akses Masyarakat Benteng Terhadap Layanan Kesehatan
Atas ketidakpuasan ini, Ana berencana membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia menilai Bawaslu tidak cermat dalam menangani laporan ini. Terutama dalam menilai kompetensi saksi serta bukti yang telah diajukan.
“Kami akan melaporkan semua anggota Bawaslu yang menangani kasus ini ke DKPP. Kami menilai bahwa proses yang mereka lakukan tidak sesuai prosedur dan kurang cermat dalam penilaian bukti dan saksi,” tegas Ana.
Tak hanya itu, Ana juga memasukkan laporan baru bersamaan dengan laporan dugaan Pejabat Pemprov tidak netral, ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Tujuannya, agar dugaan pelanggaran ini dapat diproses dengan lebih jelas dan tuntas. Ana berharap langkah ini dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran ini.
“Semoga dengan laporan kali ini, putusan Bawaslu memuaskan,” ujar Ana menutup wawancara.