Optimisme Baru Perlindungan Saksi dan Korban pada Kabinet Merah Putih

Rabu 23 Oct 2024 - 01:01 WIB
Reporter : tim redaksi
Editor : syariah m

radarbengkulu.bacakoran.co - Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi melantik jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta (21/10-2024).

Konstruksi Kabinet Merah Putih lebih besar ketimbang sebelumnya, ditandai dengan adanya sejumlah kementerian baru.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo menyoroti pemecahan Kementerian Hukum dan HAM, menjadi Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian HAM dibawah koordinasi Menteri Koordinator bidang Hukum dan HAM.

BACA JUGA:MK Kabulkan Uji Materi UU No. 5 Tahun 2018: LPSK dan BNPT Gerak Cepat Jangkau Korban Terorisme Masa Lalu

BACA JUGA:LPSK Berikan Perlindungan pada 11 Pemohon Kasus Daycare Depok

“(Pemecahan Kementerian Hukum dan HAM) diharapkan merupakan upaya untuk lebih fokus dalam penegakan hukum dan pemulihan korban pelanggaran HAM,” kata Antonius di Jakarta, Senin (21/10-2024).

 

Masih menurut Antonius, para menteri yang ditunjuk juga merupakan menteri yang sarat pengalaman. “Kami optimis kinerja perlindungan saksi dan korban untuk penegakan hukum dan HAM akan semakin baik karena para menteri sudah pernah berhubungan dengan LPSK,” ungkap dia.

BACA JUGA:LPSK Siap Lindungi Saksi dan Anggota Pansus Haji yang Dapat Tekanan: Sampaikan Fakta dan Kebenarannya

BACA JUGA:Berperspektif korban, LPSK Apresiasi Keputusan KY Sanksi 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur

Khusus tindak lanjut penanganan pelanggaran HAM yang berat, lanjut Antonius, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kemenko Hukum dan HAM, dan/atau Kemenko Polkam. “Dahulu, dalam konteks pemulihan PHB, koordinasi LPSK dengan Menkopolhukam. Kini diharapkan lebih efektif. Kami berharap kabinet yang sekarang ingin melanjutkan pemulihan korban PHB, khususnya 12 peristiwa yang sudah ditetapkan (Presiden) Jokowi sebagai PHB,” ujar Antonius.

 

Selain itu, Antonius juga optimistis, sinergitas akan terus terjalin dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang sebelumnya menjadi bagian dari Kemenkumham—kini menjadi Kementerian Hukum, khususnya dalam pengundangan dan/atau finalisasi pembahasan peraturan terkait perlindungan saksi dan korban, seperti PP Justice Collaborator dan PP Dana Bantuan Korban.

 

Pun, sinergitas LPSK dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pemenuhan hak-hak saksi pelaku sebagai Justice Collaborator. “Pemecahan kementerian ini tentu diharapkan menjadi percepatan segala bentuk koordinasi dan efektivitas dalam memaksimalkan penyelesaian perkara, perlindungan saksi dan korban serta pemulihan korban tindak pidana,” imbuh dia.

Kategori :