RADAR BENGKULU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu baru-baru ini menghentikan penelusuran terkait dugaan keterlibatan seorang lurah di wilayah Kecamatan Kampung Melayu dalam proses pemilihan umum.
Dugaan tersebut awalnya mencuat setelah adanya informasi yang mengaitkan lurah tersebut dengan pelanggaran terkait kampanye. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, Bawaslu memastikan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut.
Ahmad Maskuri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, menjelaskan bahwa penelusuran terhadap dugaan ini sudah melalui berbagai tahap, termasuk klarifikasi dengan pihak-pihak terkait.
"Kami telah menelusuri informasi awal yang masuk ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kampung Melayu. Selain itu, kami juga sudah melakukan klarifikasi dengan lurah yang disangkutkan serta pihak lain yang terlibat dalam laporan tersebut," ujar Ahmad dalam keterangannya.
Menurut Ahmad, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, informasi awal yang diterima oleh Bawaslu ternyata tidak sesuai dengan hasil klarifikasi di lapangan.
BACA JUGA:Perum Bulog Bengkulu Tingkatkan Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga di Pasaran
BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemasangan APK Pasangan Calon Wali Kota
Karena itu, status penyelidikan dihentikan dan tidak ada tindakan lebih lanjut yang diambil terkait dugaan keterlibatan tersebut.
"Status kasus ini resmi dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti yang mendukung dugaan awal. Hasil dari klarifikasi menunjukkan bahwa lurah tersebut tidak terlibat dalam pelanggaran yang dituduhkan," jelasnya.
Ahmad juga menegaskan bahwa meskipun penelusuran ini dihentikan, Bawaslu tetap waspada dan terus melakukan pengawasan ketat terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama masa kampanye dan pemilihan umum.
"Sampai saat ini, belum ada laporan lain terkait dugaan pelanggaran di wilayah Kampung Melayu. Namun, kami akan terus melakukan pengawasan dan segera menindaklanjuti jika ada laporan baru. Baik itu dari hasil pengawasan kami sendiri atau dari laporan masyarakat," kata Ahmad.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan umum yang bersih dan jujur.
BACA JUGA:Perum Bulog Bengkulu Tingkatkan Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga di Pasaran
BACA JUGA:Rencana Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Mandek, Sektor Ekonomi Bengkulu Terancam
Bawaslu membuka diri untuk menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye atau tindakan yang mencederai integritas pemilihan.