RADAR BENGKULU, MANNA - Bagi pengunjung taman hutan raya atau Tahura Geluguran dan masyarakat sekitar harus tahu aturan yang harus dipatuhi.
Untuk Taman Hutan Raya (Tahura) Geluguran merupakan Hutan Konservasi yang termasuk Kawasan Pelestarian Alam terluas di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Ada aturan yang harus dipatuhi dan dibuat oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan(DLHK) Bengkulu Selatan yaitu tidak diperbolehkan, salah satunya menebang pohon dan menanam sawit dalam areal Tahura Geluguran.
Kepala DLHK Bengkulu Selatan, Haroni SP.MM menyampaikan kawasan tersebut yang telah ditata batas dan dipetakan secara definitif pada Tahun 2023 ini sejatinya merupakan alih fungsi dari Hutan Produksi Terbatas(HPT) Bukit Rabang sejak Tahun 2011 lalu.
Sehingga ada aktifitas yang tidak seharusnya dilakukan seperti dua poin tersebut.
BACA JUGA:Disperkim BS Menyusunan Naskah Akademik Pembuatan Perda RP3KP
BACA JUGA: Tangki Modifikasi Mobil Terbakar Ini Kronologisnya
"Mengenai arahan serta kebijakan pengelolaan Tahura Geluguran, Kemitraan Konservasi, dan Pembentukan KTHK di Dusun Karang Agung Desa Air Tenam yang menjadi salah satu lokasi dan buffer zone Tahura Geluguran,kita harapkan kepada para petani penggarap lahan disampaikan bahwa skema perhutanan sosial menjadi arus utama (mainstream) dalam pengelolaan hutan di Indonesia saat ini,"papar Haroni diruangnnya Kamis(17/10).
Apalagi dalam Undang Undang Konservasi (5/1990) disebutkan bahwa Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah serta masyarakat.
Untuk itu mengamanahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat mutlak diperlukan dalam pengelolaan Hutan Konservasi, termasuk Tahura.
Sebagai habitat flora Bunga Bangkai dan Bunga Rafflesia dan fauna Harimau, Beruang Madu, Siamang, Owa-Owa, dan aneka Burung menjadikan kawasan hutan ditunjuk dan ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Konservasi, meskipun sebagian arealnya telah digarap oleh masyarakat sejak lama menjadi kebun kopi, durian, dan berbagai tanaman lainnya.
BACA JUGA:Menjawab Kecurigaan, Kades Sukaraja Kedurang Buktikan Transparansi Pembagian Gaji dan BLT
BACA JUGA:Instansi Tergabung Dalam MPP Bengkulu Selatan, 14 Oktober 2024 Aktif Melaksanakan Pelayanan
Yang mana keberadaan masyarakat dalam penggarap lahan di dalam dan sekitar Tahura Geluguran perlu mematuhi aturan pengolahan lahan secara bijaksana dengan berpedoman peraturan yang ada. Untuk itu DLHK Bengkulu Selatan menginisiasi pembentukan kelembagaan Kelompok Tani Hutan Konservasi (KTHK) yang akan menjadi mitra pengelola Tahura Geluguran secara kolaboratif.
"Untuk itu kita harapkan seluruh para penggarap tidak diperbolehkan membuka lahan baru dalam areal Tahura. Optimalkan pemanfaatan lahan yang telah dibuka sebelumnya dengan tanaman produktif yang bisa menghasilkan produk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) seperti Durian, Jengkol, Petai, Nangka, Cempedak, Alpukat, Jernang, Rotan. Tidak diperbolehkan menebang pohon dan menanam sawit di dalam areal Tahura Geluguran. Untuk tanaman sawit yang sudah terlanjur ditanam akan diselesaikan sesuai skema pada Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun pada KSA, KPA, dan Taman Buru," pungkas Haroni.