RADAR BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu resmi menggelar Rapat Paripurna ke-2 Tahun Sidang 2024 dengan agenda Pengumuman Calon Pimpinan Definitif DPRD Provinsi Bengkulu Masa Jabatan 2024-2029.
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin, 14 Oktober 2024, rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Sementara DPRD, Samsu Amanah, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Sementara, anggota DPRD dari berbagai fraksi, Sekretaris DPRD Erlangga, serta para pejabat terkait.
Rapat paripurna kali ini merupakan langkah penting dalam menentukan kepemimpinan DPRD Provinsi Bengkulu untuk lima tahun ke depan. Proses ini juga menandakan tindak lanjut dari surat yang diterima dari empat partai politik utama, yakni Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Gerindra. Masing-masing partai telah menyampaikan usulan terkait kader yang akan duduk di posisi strategis pimpinan DPRD.
Menurut surat yang diterima, Partai Golkar mengusulkan Sumardi sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu. Disusul oleh Suprisman dari PAN sebagai Wakil Ketua I, Sonti Bakara dari PDIP sebagai Wakil Ketua II, dan Agus Riyadi dari Gerindra sebagai Wakil Ketua III.
BACA JUGA:Himpunan Masyarakat Aceh Bengkulu Diajak Bersinergi dengan Pemerintah Daerah
BACA JUGA:Ketua DPD RI Sultan Najamudin Dorong Generasi Muda Bangun Bengkulu
Penetapan nama-nama ini diumumkan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, yang kemudian akan meneruskan usulan ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Gubernur Bengkulu untuk persetujuan pelantikan.
Ketua Sementara DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah mengatakan, seusai rapat menyampaikan bahwa proses pengumuman dan penetapan nama-nama calon pimpinan DPRD telah berjalan lancar. Ia menegaskan bahwa usulan ini berasal langsung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai masing-masing, sehingga kecil kemungkinan adanya perubahan pada komposisi calon pimpinan yang telah diumumkan.
"Hari ini kita sudah melaksanakan rapat paripurna pengumuman dan penetapan usulan calon pimpinan definitif DPRD Provinsi Bengkulu." Ujar Samsu.
Samsu menambahkan, langkah berikutnya adalah menyampaikan usulan ini kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dengan penetapan nama-nama pimpinan ini, pihak sekretariat DPRD diharapkan segera memproses administrasi pengusulan pelantikan, yang menjadi penentu sahnya jabatan mereka sebagai pimpinan definitif DPRD Provinsi Bengkulu.
"Nama-nama yang diajukan bersifat final, sesuai keputusan DPP masing-masing partai. Namun, jika dimasa mendatang ada perubahan, itu akan bergantung pada keputusan dari DPP, sedangkan daerah hanya mengikutinya," ungkap Samsu.
BACA JUGA:HUT ke-18 SMKN 9 Kota Bengkulu, Plt Gubernur Rosjonsyah Beri Semangat dan Motivasi
Sementara itu, Sumardi, yang akan menduduki jabatan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, mengungkapkan kesiapannya untuk menjalani amanah tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya akan mengikuti segala prosedur sesuai dengan Tata Tertib DPRD dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski singkat, pernyataannya menegaskan tekadnya untuk menjalankan tugas sebagai pimpinan DPRD dengan penuh tanggung jawab.
"Kita akan ikuti Tata Tertib dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan sumpah yang diucapkan saat pelantikan," ucap Sumardi singkat.