1. Akad ini tidak dimaksudkan untuk melegalkan riba
Maka jual-beli ini tidak dibolehkan. Juga tidak boleh dalam akad jual beli-kredit dipisah antara harga tunai dan margin yang diikat dengan waktu dan bunga, karena ini menyerupai riba (Journal Fiqh Council)
2. Barang terlebih dahulu dimiliki penjual sebelum akad jual-beli kredit dilangsungkan
BACA JUGA:Makanan Idul Fitri Mengungkapkan Kepribadian Kamu Loh! Suka Manis, Asin atau Pedas?
Maka tidak boleh pihak penjual kredit melangsungkan akad jual-beli kredit motor dengan konsumennya, kemudian setelah dia melakukan akad jual-beli, dia baru memesan motor dan membelinya ke salah satu pusat penjualan motor, lalu menyerahkannya kepada pembeli
3. Pihak penjual kredit tidak boleh menjual barang, yang telah dibeli tapi belum diterima dan belum berada ditangannya kepada konsumen.
Maka tidak boleh pihak jasa kredit melangsungkan akad jual-beli kredit motor dengan konsumennya sebelum barang yang telah dibelinya dari dealer motor diterimanya
4. Barang yang dijual bukan merupakan emas, perak atau mata uang
Maka tidak boleh menjual emas dengan cara kredit, karena ini termasuk riba ba'i
6. Barang yang dijual secara kredit harus diterima pembeli tunai pada saat akad berlangsung
Maka tidak boleh transaksi jual-beli kredit dilakukan hari ini dan barang diterima pada keesokan harinya. Karena ini termasuk jual-beli utang dengan utang yang diharamkan