"Hasil kesepakatan menetapkan batas maksimal pengeluaran kampanye sebesar Rp 29,9 miliar," kata Sarjan.
Angka ini, menurutnya, sudah disepakati oleh kedua belah pihak dan menjadi acuan dalam pengawasan penggunaan dana selama masa kampanye berlangsung.
Selain pengelolaan dana kampanye, KPU Bengkulu juga telah mengingatkan kedua paslon tentang peraturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Berdasarkan surat edaran dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, ada sejumlah kawasan di Bengkulu yang dilarang untuk pemasangan APK guna menjaga ketertiban dan estetika lingkungan.
BACA JUGA:Tim Saber Pungli Provinsi Bengkulu Datangi Samsat Bengkulu Utara
BACA JUGA:Bulan Oktober DPRD Provinsi Bengkulu Targetkan Penyusunan Tata Tertib, Kode Etik dan AKD Tuntas
"Ada zona yang memang tidak diperbolehkan untuk dipasang APK. Kami sudah mengingatkan agar kedua paslon tidak melanggar aturan ini," tambah Sarjan.
Beberapa lokasi yang masuk dalam zona larangan pemasangan APK antara lain adalah kawasan Pantai Panjang, Tapak Paderi, Rumah Bung Karno, Benteng Marlborough, dan Lapangan Merdeka.
Selain itu, Jalan Pembangunan Kota Bengkulu, tempat ibadah, sarana pendidikan dan kesehatan, serta tempat transportasi umum seperti terminal, bandara, dan pelabuhan juga dilarang untuk dijadikan lokasi pemasangan APK.
Pemerintah juga melarang pemasangan APK di area gedung perkantoran milik pemerintah dan bangunan milik pemerintah, kecuali yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
BACA JUGA:BRIEF 2024 Gelaran Bank Indonesia dan Pemprov Sukses Datangkan Investor ke Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Kritik Rencana Kenaikan TPP ASN Pemprov Bengkulu
“Kami juga telah memastikan bahwa aturan mengenai zona pemasangan APK telah disampaikan dengan jelas kepada kedua paslon.”