Apel Siaga, Bawaslu Tegas Melakukan Tindakan Apabila Ada Pelanggaran

Rabu 25 Sep 2024 - 22:37 WIB
Reporter : Hendri Fatria
Editor : Syariah M

RADAR BENGKULU, KAUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur mengelar apel siaga pengawasan tahapan kampanye Pilkada Serentak tahun 2024 akan tegas melakukan tindakan apabila terjadi pelanggaran, yang dilaksanakan di halaman Gedung Centra Kuliner Bintuhan Kabupaten Kaur, Rabu 25 September 2024.

    Apel siaga ini dipimpin secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur Muslihuddin ST dan dihadiri oleh seluruh Komisioner, Panwascam dan PKD  se-Kabupaten Kaur, Bupati Kaur, Forkopimda, Partai politik, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta unsur terkait lainya. 

    Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur Muslihuddin ST, mengatakan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta Kepala Desa dan perangkat desa untuk tetap menjaga netralitas mereka selama periode kampanye. Tidak diperkenankan terlibat dalam politik praktis sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan ini akan diawasi dengan ketat oleh Bawaslu dan jajaran pengawas di setiap tingkatan. 

    "Bawaslu Kaur terus melakukan imbauan kepada semua pihak yang harus menjaga netralitas mereka. Mengingat masa kampanye sudah dimulai hari Rabu 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024,"  ujar Muslihuddin ST usai apel siaga dihalaman Gedung Centra Kuliner 25 September 2024.

BACA JUGA:Sosialisasi Pencegahan Penyakit Frambusia oleh Puskesmas Linau Kecamatan Maje

BACA JUGA:Disperindagkop Kabupaten Kaur Gelar Pelatihan Pengolahan Gurita

    Dikatakannya, dengan Apel siaga  seluruh  Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kaur, kecamatan sampai tingkat desa selalu diingatkan untuk mengawasi jalannya proses Pemilu dengan melibatkan TNI dan Polri untuk menjaga ketertiban proses demokrasi yang sudah mulai berjalan dengan menjaga ketertiban dan kondusifitas di masyarakat.

     "Apel siaga merupakan tanda kesiapan pengawas dalam menjalankan fungsinya, maka apabila ditemukan pelanggaran segera dilaporkan," terangnya.

     Ditambahkannya, dalam proses berdemokrasi, kepada peserta Pemilu agar tetap menjalankan aturan yang berlaku dengan memegang prinsip kejujuran dalam berdemokrasi jaga integritas jangan sampai ada money politik (politik uang).

    "Jika salah satu peserta Paslon mempraktekan politik uang dalam berkompetisi, akan dilakukan penindakan dengan tegas, apalagi didukung dengan bukti-bukti yang cukup," ujarnya.

BACA JUGA:Desa Tebing Rambutan Sosialisasi Hukum Agar Masyarakat Paham Restorative Justice

BACA JUGA:HARHUBNAS ke-53, KSOP Kantor UPT UPP Linau Lakukan Aksi Bersih Pantai

    Usai apel siaga dilakukan deklarasi damai dengan membubuhkan tandatangan mulai dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur, Partai Politik Pengusung, Forkopimda dan Tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur. 

Kategori :