RADAR BENGKULU, KAUR - Sosialisasi hukum terus digelar Pemerintahan Desa Tebing Rambutan demi memahamkan masyarakat, sangat penting paham hukum dan bagaimana cara menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan pendekatan Restorative Justice yang di gelar di Balai Desa Tebing Rambutan, Selasa 17 September 2024.
Sosialisasi hukum yang dibuka langsung Kepala Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal Hartono, dengan menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Negeri Bintuhan Kasi Intel Andi Pebrianda SH,MH yang dihadiri Ketua BPD, Perangkat Desa dan masyarakat.
Kepala Desa Tebing Rambutan Hartono menjelaskan, semoga dengan digelarnya sosialisasi hukum bisa menambah wawasan masyarakat akan pentingnya tahu dan paham hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat, bagaimana ketika terjadinya timbul perselisihan antar masyarakat sehingga masyarakat terlindungi dari permasalahan hukum.
"Masyarakat harus memahami materi yang disampaikan agar paham bagaimana menyelesaikan permasalahan yang timbul ditengah kehidupan yang serba canggih saat ini," ujar Hartono saat dikonfirmasi Selasa 24 September 2024
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bintuhan Andi Pebrianda SH.MH menyatakan, proses hukum tidak serta merta di selesaikan melalui jalur pengadilan melainkan ada proses yang masih bisa diterapkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku berupa Restorative Justice yaitu sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.
"Dasar hukum Restorative Justice pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep restorative justice adakah berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terkahir dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan," sampainya.
Dengan menerapkan prinsip kebersamaan dalam menjalankan program pemerintahan desa, akan berjalan sesuai dengan diharapakan apabila semua unsur dilibatkan dan sejalan dengan tujuan mencapai kesuksesan dan keberhasilan membangun program yang sudah direncanakan.
"Perlindungan masyarakat bisa diartikan sebagai Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) atau Linmas merupakan warga masyarakat yang dilatih dan dibekali pengetahuan hukum maupun keterampilan untuk menangani sebuah bencana," tutupnya.(hel)