"Aturan ini dibuat untuk menjaga netralitas kepala desa sebagai pemimpin masyarakat. Kepala desa harus mampu bersikap netral dan tidak boleh berpihak pada salah satu pasangan calon dalam pemilu, agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat dan menciptakan ketidakadilan dalam proses demokrasi," jelas Faham.
BACA JUGA:3 Rancangan PKPU dan 3 Rancangan Perbawaslu Disetujui Komisi II DPR RI
BACA JUGA:Bawaslu Kaur rekrut 269 PTPS, Berikut Syarat-Syaratnya
Lebih lanjut, Faham syah juga menekankan bahwa jika kepala desa yang bersangkutan juga terbukti melanggar UU Pemilu, mereka bisa dikenakan sanksi pidana.
"Jika dalam pemeriksaan kami nanti ditemukan adanya pelanggaran terhadap UU Pemilu, hukumannya bisa lebih berat, termasuk hukuman penjara," tegasnya.
UU Pemilu yang melarang keterlibatan aparat pemerintah dalam politik praktis adalah upaya untuk menjaga independensi penyelenggaraan pemilu. Jika kepala desa atau pejabat pemerintahan lainnya terlibat dalam politik praktis, hal ini bisa memicu potensi konflik kepentingan dan mencederai prinsip netralitas dalam pemerintahan.
Bawaslu berharap agar laporan ini menjadi pengingat bagi seluruh kepala desa di Bengkulu untuk tetap netral dalam pilkada yang sedang berlangsung.
BACA JUGA:Bawaslu Memastikan Pengawasan Ketat Tahapan Pilkada Kaur 2024
BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Pelototi Kegiatan Pemkab, Ini Alasannya
"Kami harap kepala desa dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik tanpa terlibat dalam politik praktis. Masyarakat juga diharapkan bisa turut serta mengawasi jalannya proses pemilu, agar terwujud pemilu yang jujur, adil, dan demokratis," kata Faham Syah.
Kasus ini menjadi perhatian besar publik, terutama karena peran kepala desa yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keharmonisan di tingkat akar rumput. Terlibatnya mereka dalam politik praktis dapat menimbulkan ketidakpercayaan di masyarakat dan memperkeruh suasana politik lokal.
Dengan laporan ini, Bawaslu juga mengimbau seluruh kepala desa dan perangkat desa di seluruh Provinsi Bengkulu untuk selalu menjaga netralitasnya dalam setiap tahapan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah, demi menjaga proses demokrasi yang bersih dan adil.