Bawaslu Tanggapi Laporan Dugaan Kades Mendukung Paslon Gubernur di Bengkulu

Jumat 20 Sep 2024 - 21:37 WIB
Reporter : windi
Editor : Syariah m

radarbengkulu.bacakoran.co – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Faham Syah, memberikan tanggapan tegas terkait laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gemawasbi) Bengkulu.

Dalam laporannya Gemawasbi menduga beberapa kepala desa (kades) di Provinsi Bengkulu terlibat dalam politik praktis.

 Dugaan ini mencuat setelah kades tersebut diduga memberikan dukungan terbuka kepada salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur Bengkulu menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

Laporan resmi yang disampaikan oleh Gemawasbi pada Kamis, 19 September 2024, menjadi sorotan penting bagi Bawaslu. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 20 September 2024, Faham Syah menyatakan bahwa pihaknya segera mengambil langkah-langkah serius untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

BACA JUGA:Upacara Penutupan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan IX

BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Teruskan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN

"Laporan ini baru saja kami terima, dan ini melibatkan beberapa orang dari Apdesi (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia) yang diduga memberikan dukungan kepada salah satu calon Gubernur. Tentu saja, kami akan memeriksa secara detail apa yang menjadi permasalahan dan mengidentifikasi jenis pelanggaran yang mungkin terjadi sebelum membawanya ke tahap berikutnya," jelas Faham Syah.

Bawaslu, sebagai lembaga pengawas pemilu memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan berlangsung secara jujur dan adil. Fahamsyah menegaskan bahwa mereka akan memproses laporan ini sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Laporan yang memenuhi syarat administratif dan materil akan segera didaftarkan untuk ditindaklanjuti.

Setelah proses pendaftaran, Bawaslu akan memulai tahap klarifikasi dan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat. 

"Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk merekomendasikan sanksi kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini bupati, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Faham.

BACA JUGA:Bawaslu Benteng Siap Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa

BACA JUGA:Bawaslu Akan Selidiki Penerima KIP Sebagai Tim Sukses Cakada

Faham Syah menegaskan bahwa ada beberapa sanksi yang bisa dijatuhkan jika kepala desa terbukti melanggar aturan, mulai dari sanksi administratif hingga pemberhentian. 

"Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pemberhentian dari jabatan kepala desa. Ini sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ujarnya.

Menurut Faham Syah, keterlibatan kepala desa dalam politik praktis merupakan pelanggaran serius. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan jelas melarang kepala desa untuk berpolitik. Pasal 29 huruf g UU tersebut menyebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Selain itu, Pasal 29 huruf j juga menyatakan bahwa kepala desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Kategori :