LPSK Berikan Perlindungan pada 11 Pemohon Kasus Daycare Depok

Sabtu 21 Sep 2024 - 00:18 WIB
Reporter : tim redaksi
Editor : syariah m

radarbengkulu.bacakoran.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan pada 11 pemohon terkait kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Wensen School Indonesia (WSI) di Depok. LPSK memberikan perlindungan pada Korban, Saksi dan Pelapor melalui program pemenuhan hak prosedural, fasilitasi restitusi dan rehabilitasi psikologis.

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, mengungkapkan bahwa 11 orang yang menerima perlindungan LPSK terdiri dari dua Korban (anak), satu Pelapor (ayah Korban), dan delapan Saksi (pengasuh) di WSI.

"Kami memahami pentingnya perlindungan dalam kasus ini, mengingat dampaknya terhadap korban yang masih berusia anak-anak dan perlu dipulihkan. Selain itu, juga penting untuk melindungi para Saksi yang telah dan akan terus berkontribusi dalam pengungkapan perkara guna mendukung upaya penegakkan hukumnya," kata Antonius.

Perlindungan tersebut diberikan berdasarkan putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa (17/09/2024), yang dihadiri oleh tujuh komisioner LPSK.

Dijelaskan oleh Antonius, delapan Terlindung yang berstatus Saksi mendapat program pemenuhan hak prosedural dan dua diantaranya mendapat rehabilitasi psikologis. Pemenuhan hak prosedural diberikan meliputi pendampingan dalam proses hukum dan rehabilitasi psikologis dalam mendukung upaya pemulihan kondisi psikologis para saksi.

BACA JUGA:LPSK Siap Lindungi Saksi dan Anggota Pansus Haji yang Dapat Tekanan: Sampaikan Fakta dan Kebenarannya

BACA JUGA:Berperspektif korban, LPSK Apresiasi Keputusan KY Sanksi 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur

Sementara dua Korban (anak) mendapat perlindungan berupa fasilitasi restitusi. Untuk 1 Pelapor mendapat perlindungan pemenuhan hak prosedural, tambahnya.

 

“Diperlukan penguatan pengawasan agar perkara serupa tidak terjadi lagi.Kita ketahui bahwa usia anak adalah masa perkembangan penting dan Anak termasuk kelompok rentan yang mengalami kekerasan,” ungkap Antonius.

 

Dalam proses penelaahan permohonan perlindungan, LPSK berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Kota Depok, UPTD PPA Kota Depok dan RS Mitra Keluarga Depok. Hal ini dilakukan untuk menghimpun keterangan, asesmen kebutuhan Terlindung dan layanan yang sudah diberikan oleh lembaga terkait.

 

Saat ini proses hukum terhadap pelaku masih berjalan. LPSK berkomitmen untuk terus mendampingi para korban dan saksi guna memastikan keadilan dapat ditegakkan. Kasus ini juga mencerminkan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap tempat penitipan anak, di tengah kebutuhan daycare yang meningkat, pungkas Antonius.*

Kategori :