Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Pasal 30 ayat (1) menyatakan, kepala desa yang melanggar larangan tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Jika teguran ini tidak diindahkan, pada ayat (2) diatur bahwa kepala desa tersebut dapat diberhentikan sementara dan berpotensi diberhentikan secara permanen.
BACA JUGA:Pengunjung Wisata Pantai Pasar Seluma Waspada Ubur- Ubur Laut
“Ini adalah bentuk tindakan tegas yang diatur oleh undang-undang agar kepala desa menjaga netralitasnya dalam Pilkada,” jelasnya.
Selain UU Desa, pelanggaran netralitas kepala desa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 280 ayat (2) huruf h dan i, disebutkan bahwa tim kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa dan perangkat desa dalam kegiatan kampanye. Jika larangan ini dilanggar, sanksi pidana siap menjerat mereka.
Pasal 494 dari UU Pemilu tersebut menyatakan bahwa kepala desa yang terlibat dalam kampanye dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta.
“Bawaslu seharusnya sudah bisa bertindak atas pelanggaran ini. Karena, jelas ada indikasi pelanggaran UU Desa dan UU Pemilu terkait netralitas aparatur desa. Kepala desa sebagai aparatur negara seharusnya bersikap netral dan tidak berpihak pada salah satu calon.”
BACA JUGA:Pengunjung Wisata Pantai Pasar Seluma Waspada Ubur- Ubur Laut
BACA JUGA:Bawaslu Kaur rekrut 269 PTPS, Berikut Syarat-Syaratnya
Seperti dilansir sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, menyatakan bahwa informasi yang diketahuinya dari pemberitaan tentang adanya dugaan kepala desa mendukung salah satu bakal calon Gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, akan dijalankan informasi awal untuk menindaklanjuti lebih lanjut
“Iya, ini akan dijadikan informasi awal terkait dugaan keberpihakan kepala desa. Kami akan menelusuri lebih lanjut,” ungkap Eko dalam keterangan resminya.
Eko menegaskan, jika dugaan keterlibatan kepala desa tersebut terbukti, Bawaslu tidak akan segan-segan mengambil tindakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Apabila benar terbukti, kami akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang ada," tegasnya.
Sementara itu Ketua Apdesi Provinsi Bengkulu, Gusmani mengatakan, dirinya dan beberapa Kades memang ada datang ke acara konsilidasi rakyat tersebut.
Ia mengaku, dirinya dan para kades tersebut datang atas undangan yang diberikan oknum, dan bukan membawa nama Apdesi Bengkulu.
BACA JUGA:15 Tanda Gangguan Sihir Junun Majnun yang Bisa Dirasakan
BACA JUGA:Inilah 4 Tanda-Tanda Terkena Ilmu Hitam dan Sihir