Salah satu yang disebutnya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 19 Huruf e. Menurut Muspani, jika MK memutuskan untuk mengabulkan pengujian ini, maka ketentuan dalam PKPU tersebut yang mengatur tentang tata cara penghitungan masa jabatan Plt akan otomatis gugur.
“Jika MK mengabulkan permohonan kami, maka PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 19 Huruf e akan rontok. Ini menjadi bukti bahwa ada aturan yang belum sinkron dalam pelaksanaan Pilkada dan harus segera diperbaiki untuk menjamin hak-hak para calon yang berasal dari latar belakang Plt,” paparnya.
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 19 Huruf e sendiri mengatur tentang pembatasan masa jabatan Plt kepala daerah yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah. Aturan ini seringkali menjadi polemik karena dinilai belum mengakomodasi perbedaan antara pelantikan dan waktu pelaksanaan tugas seorang Plt.
Tim hukum Helmi-Mian meyakini bahwa ada celah hukum yang perlu diperjelas agar status jabatan Plt tidak merugikan calon dalam proses pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA:Kegiatan Olahraga Lari Dukung Pola Hidup Sehat
Langkah tim hukum Helmi-Mian ini dianggap sebagai salah satu langkah strategis untuk memastikan bahwa semua tahapan pemilihan gubernur berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang adil.
Pasangan Helmi Hasan dan Mian, yang dikenal sebagai sosok berpengaruh di Bengkulu, tentu memiliki kepentingan besar dalam memastikan proses Pilkada berlangsung dengan benar dan transparan. Dengan membawa isu ini ke ranah hukum, tim Helmi-Mian juga menunjukkan bahwa mereka siap untuk bertarung digelanggang politik dengan basis hukum yang kuat.
Namun, bagi Muspani dan timnya, optimisme tetap tinggi. Mereka yakin bahwa MK akan memberikan keputusan yang berpihak pada prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum. Terutama dalam konteks penghitungan masa jabatan Plt.
“Ini bukan hanya tentang klien kami, tetapi tentang memastikan bahwa semua calon dalam Pilkada memiliki kesempatan yang adil. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” tutup Muspani.