RADAR BENGKULU, ARGA MAKMUR - Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, H. Fitriyansyah, S.STP, M.M, melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan atau MoU antara Pengadilan Agama Arga Makmur dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara beberapa hari lalu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Provinsi Bengkulu beserta jajaran, Asisten dan Staf Ahli Setdakab Bengkulu Utara, jajaran Pengadilan Agama Arga Makmur, jajaran Bank Bengkulu Cabang Arga Makmur, serta jajaran SKPD Setdakab Bengkulu Utara.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan berdasarkan terbentuknya aplikasi Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian (E – MOSI CAPER) yang merupakan aplikasi pertama di Indonesia untuk memfasilitasi perempuan dan anak dalam memperjuangkan haknya pasca perceraian berbasis online.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Bengkulu Utara berharap dengan adanya aplikasi tersebut dapat memfasilitasi dan mempermudah persidangan bagi masyarakat Bengkulu Utara yang berada di wilayah dengan radius yang cukup jauh dari Kantor Pengadilan Agama.
BACA JUGA:Ini Sejarah Maulid Nabi Muhammad SAW dan Tradisinya di Indonesia
BACA JUGA:30 Anggota DPRD Bengkulu Utara Resmi Dilantik, Ini Daftarnya
“Tentu kita berharap apabila terdapat pengajuan persidangan, masyarakat yang domisilinya jauh tidak perlu mendatangi ke kantor pengadilan. Karena, bisa dibantu lewat aplikasi untuk prosedurnya," terangnya.
Senada dengan yang diucapkan Sekda Bengkulu Utara, Ketua Pengadilan Agama Arga Makmur, Bakhtiar, S.Hi, M.Hi, menuturkan, pihak pengadilan agama juga siap melakukan sidang di lapangan dan siap memandu masyarakat yang berada di wilayah yang cukup jauh dari kantor pengadilan.
“Selain via aplikasi, pihak kita juga siap melaksanakan sidang di lapangan dan memandu langsung ke wilayah masyarakat yang domisilinya cukup jauh," ucapnya.