Ketua Kadin Maluku Utara, Umar Lessy, juga menambahkan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum beberapa waktu lalu, yang dilakukan oleh Arsjad Rasjid, sudah sesuai dengan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD/ART Kadin. "Keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas Kadin. Kami sepenuhnya mendukung Arsjad Rasjid," kata Umar.
Sementara itu, Ketua Kadin Kalimantan Barat, Arya Rizqi Darsono, menilai upaya Munaslub tidak hanya bertentangan dengan AD/ART Kadin, tetapi juga mengancam keutuhan organisasi.
"Kadin Kalimantan Barat berkomitmen menjaga stabilitas organisasi dan berkontribusi positif terhadap kemajuan ekonomi nasional," kata Arya.
Sebagai informasi, Kadin Indonesia adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan UU No. 1 Tahun 1987, dengan peran sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Arsjad Rasjid terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia untuk masa bakti 2021-2026 dalam Musyawarah Nasional VIII Kadin yang berlangsung di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Juni 2021.
Dengan jaringan yang mencakup 35 Kadin Provinsi dan 544 cabang distrik, Kadin Indonesia mewakili suara sektor swasta dan bisnis di seluruh Indonesia. Organisasi ini berperan aktif dalam reformasi ekonomi dan menjadi mitra utama pemerintah dalam upaya pengembangan ekonomi berkelanjutan.
BACA JUGA:MenKopUKM: Du Anyam Jadi Contoh Pemberdayaan Wirausaha Perempuan ke Kancah Global
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Gelar Rapat Forum Komunikasi dan Adendum Rencana Kerja Bersama BPJS
Penolakan terhadap Munaslub ini menunjukkan kesolidan dan dukungan yang kuat dari mayoritas Kadin daerah terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid. Mereka berharap Kadin tetap fokus pada perannya sebagai motor penggerak ekonomi nasional tanpa terganggu oleh manuver-manuver politik internal.