Ia juga mengingatkan bahwa banyak aspek yang perlu diantisipasi dalam menghadapi Pilkada 2024, terutama pada tahapan pencalonan yang dianggap rentan terhadap pelanggaran dan sengketa.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, S.Pd.I., dalam sambutannya menegaskan bahwa segala pelanggaran terkait pemilu yang masuk dalam ranah Sentra Gakkumdu harus ditindak tegas dan transparan.
Menurutnya, kolaborasi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu sangat penting agar penindakan dapat berjalan cepat dan tepat tanpa diskriminasi.
BACA JUGA:Agar Empuk Dan Enak, Begini Tips Memasak Daging Iga Sapi, Dijamin Anti Gagal
BACA JUGA:5 Makanan Penambah Tenaga di Usia 50 Tahun
"Gakkumdu terdiri dari tiga pilar, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu. Oleh karena itu, pembekalan yang cukup kepada unsur-unsur Gakkumdu sangat diperlukan agar setiap pelanggaran pidana pemilu bisa ditindak secara cepat, tepat, dan transparan," jelas Fahamsyah.
Ia juga menyampaikan bahwa tahapan pencalonan merupakan salah satu fase yang paling rawan pelanggaran, baik dalam bentuk sengketa antar peserta pemilihan maupun antara peserta dan penyelenggara. Oleh karena itu, Bawaslu berharap pengawasan dapat lebih ditingkatkan pada tahapan ini.
"Bawaslu berharap agar pengawasan diperkuat, terutama karena tahapan pencalonan ini berpotensi menimbulkan pelanggaran dan sengketa. Baik itu sengketa antar peserta maupun antara peserta dengan penyelenggara. Kami juga berharap pihak Kepolisian dan Kejaksaan dapat mendampingi jika terdapat laporan pelanggaran selama tahapan pencalonan," tuturnya.
Rakor Sentra Gakkumdu ini merupakan wujud komitmen semua pihak untuk mewujudkan Pilkada serentak 2024 yang aman, damai, dan demokratis. Sinergi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan diharapkan mampu mencegah dan menindak segala bentuk pelanggaran pemilu, sehingga pesta demokrasi yang akan digelar dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala.
Dari hasil rakor ini, diharapkan ada peningkatan koordinasi dan kesepahaman antara pihak-pihak yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu di setiap kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.
Dengan demikian, penanganan pelanggaran dan sengketa pemilu dapat dilakukan lebih efektif, mulai dari tingkat daerah hingga provinsi.
Kolaborasi yang kuat antar-lembaga penegak hukum ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya eskalasi konflik selama tahapan Pilkada, sehingga masyarakat Bengkulu dapat menikmati pesta demokrasi yang jujur dan adil sesuai dengan harapan bersama.